ilustrasi
BANDUNG - Rumah mewah milik mantan anggota DPRD Jawa Barat Hotma Tarapul di Jalan Setiabudhi Nomor 17 dieksekusi paksa Rabu (3/2/2010) pagi.
Proses eksekusi berlangsung tanpa perlawanan, meski Hotma sempat sempat berteriak-teriak memprotes pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung dibantu satpol PP dan sejumlah kuli, merangsek masuk ke rumah dengan cara membongkar paksa pagar rumah. Melihat kejadian tersebut, Hotma berteriak dan mengancam akan melapor ke polisi.
"Ini sudah pengerusakan. Saya akan laporkan polisi," kata Hotma. Dia juga mempertanyakan batas-batas rumah yang dihuninya sejak tahun 1976 tersebut.
Protes Hotma tak digubris. Eksekusi pun berlangsung setelah pagar rumah berhasil dibongkar. Barang-barang mewah milik Hotma langsung dikeluarkan dan disimpan di halaman rumah. Lima unit truk dikerahkan dari PN Bandung untuk membawa barang-barang milik Hotma.
Menurut Juru Sita PN Bandung, Nandang Sunandar, proses eksekusi sudah sesuai dengan surat keputusan PN Bandung yang dikeluarkan 8 Desember 2009. Eksekusi ini, kata Nandang sudah inkrah.
Nandang mengatakan, rumah tersebut merupakan rumah mantan Gubernur Jabar Aang Kunaefi. Oleh istrinya, kata Nandang, rumah itu kemudian diberikan kepada Hotma Tarapul. Namun, pada 1996 terbit sertifikat atas nama Eddy Sulystyawan yang menyebutkan tanah itu miliknya.
(teb)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan