getting time...

Ular & Kura Senilai Rp5,5 M Disita di Soetta

Prasetyo Prayogo - Okezone
Kamis, 4 Februari 2010 02:35 wib
(Foto: Prasetyo Prayogo/Okezone)
(Foto: Prasetyo Prayogo/Okezone)

TANGERANG - Penyelundupan satwa dilindungi melalui Bandara Soekano Hatta berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai pada Selasa, 2 Februari lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Pada awalnya satwa yang terdiri dari 700 ekor ular jala dan 3,492 ekor kura-kura moncong babi ini akan diekspor ke Hongkong oleh PT. IDT yang beralamat di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurut Wijayanta, Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) mengatakan barang tersebut berdokumen sebagai salak yang akan di ekspor yang dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. “Ternyata setelah diperiksa barang tersebut isinya satwa yang dilindungi”, tambahnya.

Saat ini satwa-satwa tersebut diamankan di Balai Besar Karantina Hewan Bandara Soekarno Hatta. Menurut Susilo, kepala Karantina, satwa tersebut ditaksir senilai lebih dari Rp5,5 milyar rupiah.

“Satwa langka tersebut sangat mahal, ular jala harganya bias mencapai 500 ribu rupiah per kilogram, sedangkan kura-kura tersebut bisa mencapai Rp1,5 juta rupiah per ekor”, tambahnya.

Saat ini petugas Bea dan Cukai bekerja sama dengan pihak kepolisian sedang mencari pemilik PT. IDT.
Pemilik perusahaan tersebut diancam dengan pasal berlipat yaitu UU No 16 tahun 1992 tentang karantina hewan yang dilindungi tanpa dokumen dan diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda 150 juta rupiah.

Selain itu, pelaku penyelundupan juga bisa dijerat dengan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati merupakan barang yang dilarang untuk diekspor dan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
(ful)