JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bahwa dana yang digelontorkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century sebesar
Rp6,7 triliun merupakan uang negara.
Hal tersebut dikatakan tumpak saat rapat konsultasi antara KPK dengan Pansus Century.
"Pemahaman kami dana LPS termasuk uang negara. Mengenai hal tersebut, kami memegang UU No 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 tahun 2001," ujarnya dalam Rapat Konsultasi dengan Pansus Angket Bank Century di Gedung DPR Jakarta, Kamis (4/2/2010).
Menurutnya, Undang-Undang tersebut dijelaskan tentang pengertian uang negara yang menyebutkan bahwa, seluruh kekayaan negara yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk segala kekayaan negara yang segala hak dan kewajiban yang timbul berada dalam penugasan dan pengurusan pejabat lembaga negara atau BUMN atau perusahaan yang menyertakan modal negara.
"Banyak perkara yang bukan dari APBN juga diputus dalam perkara tindak pidana korupsi karena merugikan negara. Contohnya kasus dana abadi umat," katanya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.