JAKARTA - Polisi kembali memanggil dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaun. Keduanya memastikan tidak akan hadir pada Senin 8 Februari 2010.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar menegaskan, tim penyidik akan menentukan langkah selanjutnya jika memang Mustard an Ferdi mangkir lagi.
"Itu teknis di penyidik," kata Boy saat ditanya wartawan tentang kemungkinan dua aktivis itu dijemput paksa, Jumat (5/2/2010).
Polda Metro Jaya menetapkan Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun sebagai tersangka pada awal Desember 2009.
Seperti diketahui, kedua aktivis ini dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menegpora Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Zulkarnaen Mallarangeng, dan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.
Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November. Bendera menyebutkan total dana Century yang diterima para pejabat mencapai Rp1,8 triliun.
Nama-nama penerima itu adalah KPU sebesar Rp200 miliar, LSI sebesar Rp50 miliar, FOX Indonesia sebesar Rp200 miliar, dan Partai Demokrat sebesar Rp700 miliar.
Bendera juga menyebut Ibas menerima Rp500 miliar, Hatta Rajasa sebanyak Rp10 miliar, mantan Panglima TNI Djoko Suyanto Rp10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Mallarangeng Rp10 miliar, Rizal Mallarangeng Rp10 miliar, Zulkarnaen Mallarangeng Rp10 miliar, dan pengusaha Hartati Murdaya Rp100 miliar.
Dalam pesan singkatnya kepada okezone, Mustar menegaskan mereka akan kembali mangkir pada panggilan kedua itu. Mereka dipanggil atas laporan pengusaha Hartati Murdaya dan Rizal Mallarangeng.(lam)
(hri)