JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar dituntut hukuman mati. Namun Antasari mengaku optimis hakim akan membebaskan dirinya dari segala jeratan hukum.
Pernyataan tersebut tercetus dari mulut Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hari ini, Antasari membacakan duplik atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sejak awal persidangan, saya sudah optimis bebas," tegas Antasari saat break sidang, Jumat (5/2/2010).
Kendati demikian, Antasari merasa timbul kesan bila dirinya itu diam. Ditahan diam, berarti ada apa-apanya.
"Padahal saya ingin hukum yang bicara," tegas mantan Kejari Jakarta Selatan ini.
Sesuai jadwal, Hakim PN Jaksel akan membacakan vonis terhadap Antasari pada sidang lanjutan, Kamis 11 Februari. Antasari yakin hakim memutuskan bebas dirinya.
(fmh)