JAKARTA - Tim kuasa hukum Antasari Azhar selesai membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan sekira pukul 20.50 WIB. Kuasa hukum kembali menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat dibuktikan secara yuridis.
“Jelas sekali kita lihat di sidang-sidang bahwa apa yang didakwaan JPU tidak didasarkan pada fakta yuridis, hanya berdasarkan asumsi,” ungkap salah satu kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir saat berbincang dengan okezone melalui sambungan telepon, Jumat (5/2/2010).
Dia menandaskan dakwaan JPU yang mengenai kliennya denga Pasal 55 ayat 1 ke satu dan Pasal 55 ayat 2 kedua Jo Pasal 340 KUHP, tidak dapat dibuktikan secara sempurna oleh jaksa. JPU menuntut Antasari Azhar dengan hukuman mati.
“JPU jelas tidak mampu menyusun fakta-fakta dalam persidangan,” tandas Ari.
Menurutnya, JPU telah membeberkan asumsi-asumsi bukan fakta dan bukti. Karena itu, katanya, masyarakat telah menilai bahwa sejak awal kasus ini hanya rekayasa untuk menjerat mantan Ketua KPK itu.
Karena itu, dia berharap Majelis Hakim dapat melihat masalah ini secara jelas hingga menghasilkan keputusan yang obyektif.
“Saya berharap Majelis Hakim dapat ditunjukkan jalan oleh Yang Maha Esa, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya,” tegas Ari.
Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 11 Februari mendatang dengan agenda pembacaan vonis.
(ton)