getting time...

Curi Motor, 2 ABG di Bui

Jum'at, 5 Februari 2010 20:36 wib

KEDIRI - Anang Masykur (15) dan Candra (15), dua orang siswa Madrasah Tsanawiyah Al Huda (setingkat SMP) Desa Tunglur, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri terpaksa jadi penghuni tahanan mapolsek setempat.

Kedua bocah ini terbukti mencuri sepeda motor milik Heru (16), warga Desa Tunglur yang tengah diparkir di depan warnet kawasan ruko desa setempat .

Kapolsek Pare Ajun Komisaris Polisi Agus Garbo mengatakan, saat korban asyik di dalam warnet kedua ABG ini diam-diam memindahkan Honda Supra AG 2218 FM (milik korban) dengan cara menuntun ke lokasi tersembunyi, tak jauh dari TKP.

Tindakan kriminal yang berlangsung Kamis  4 Februari sore pukul 15.00 Wib tersebut, oleh pelaku Anang ditindaklanjuti Jumat dini hari. Anang membawa motor curianya ke salah seorang temanya yang bertempat tinggal di Kabupaten Jombang.

“Rusaknya kunci motor dan tidak adanya penjaga parkir warnet memudahkan pelaku menjalankan aksinya,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (5/2/2010).

Perbuatan pelaku ini terungkap setelah korban kebingungan mencari motornya, dan akhirnya memutuskan melapor ke kepolisian. Dari keterangan salah seorang saksi, diketahui jika motor dibawa pelaku yang tak lain teman dan tetangganya sendiri.

Kedua pelaku ditangkap di masing-masing tempat tinggalnya tadi siang. Sedangkan barang bukti motor ditemukan di  rumah salah seorang teman pelaku Anang di Kabupaten Jombang.

Sebelum aksi pencurian dilakukan, kepada petugas pelaku mengaku lebih dulu mengidentifikasi kendaraan sasaranya. Kebetulan selain sudah mengenal korban, pelaku juga paham dengan kondisi motor yang hendak dicurinya. Uang hasil pencurian rencananya hendak digunakan untuk senang-senang.

“Pelaku mengaku baru pertama kalinya melakukan,” papar Agus.

Karena usia pelaku yang masih tergolong anak-anak, kasus ini ditangani bagian Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun meski demikian, keduanya harus mendekam di dalam sel tahanan. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Solichan Arif/Koran SI/kem)