BLITAR - Majelis Ulama Indonesia Blitar akan membahas penggunaan suara Adzan dan ayat suci Alquran sebagai nada dering atau ringtone hand phone (HP) di masyarakat.
MUI menilai, penggunaan Adzan dan Ayat suci Alquran yang tidak pada tempatnya itu bisa diterjemhakan sebagai bentuk pelecehan. Tidak pada tempatnya yang dimaksud di sini adalah ketika kalimat Ilahi itu berkumandang di dalam sebuah kamar mandi atau tempat maksiat.
“Kalau masih di dalam kantor atau rumah yang layak tentu tidak apa-apa. Tapi kalau di kamar mandi atau tempat maksiat tentu ini secara tidak langsung sebagai bentuk pelecahan agama,” ujar Sekretaris MUI Blitar Achmad Suudi kepada wartawan Minggu (7/2/2010).
Menurut Suudi, akan muncul pandangan negatif pada agama Islam, jika suara adzan dan ayat suci bergema di sembarang tempat yang sebenarnya tidak layak. Sementara secara prinsip, seuntai ayat yang berasal dari Alquran wajib dijaga dan dipahami maknannya.
“Jika dibiarkan kesucian ayat akan dipandang negatif. Sebab penggunaan ayat dan adzan di masyarakat sepertinya semakin marak,” terang Suudi.
Dalam rapat MUI yang berlangsung Februari 2010 ini, permasalahan tersebut akan dibahas secara serius, termasuk pada pengeluaran fatwa, apakah penggunaan ringtone adzan dan ayat suci diperbolehkan atau tidak.
“Hasil dari pembahasan ini, secara resmi akan kami laporkan ke MUI Jawa Timur,” pungkasnya.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.