getting time...

Eksekusi Perumahan TNI

Modal Pribadi, Tak Pantas Disebut Rumah Dinas

Yavet Ola Masan - Okezone
Senin, 8 Februari 2010 09:25 wib
Ilustrasi pengosongan paksa rumah dinas (Foto: Heru H/okezone)
Ilustrasi pengosongan paksa rumah dinas (Foto: Heru H/okezone)

JAKARTA - Warga Kompleks Perumahan TNI, Jalan Otista III, Jakarta Timur merasa dirugikan, lantaran rumah yang mereka tempati selama ini diklaim sebagai rumah dinas.

Pasalnya, selama 50 tahun menempati rumah itu, mereka kerap merogoh kocek sendiri untuk merenovasi dan merawat rumah tersebut.

Hal ini diungkapkan Ibu Marto, warga yang telah tinggal selama lebih dari 50 tahun di salah satu rumah di kompleks tersebut.

“Apakah ini disebut rumah dinas. Dahulu saya dapat cuma rumah dengan satu kamar, satu kamar mandi, satu dapur. Saya pasang PAM sendiri, renovasi sendiri, tidak ada bantuan dana,” ungkapnya di atas panggung yang sengaja didirikan di lokasi, Senin (8/2/2010).

Dia menambahkan, dirinya sangat sedih dan prihatin dengan adanya pengosongan paksa yang dilakukan. “Saya prihatain pada sikap bapak penguasa yang ingin mengosongkan rumah kami. Banyak pejuang yang tinggal di sini, banyak yang sudah meninggal pula tidak ada penghargaan sama sekali,” tuturnya.

Rencananya, pengosongan rumah ini dimaksudkan untuk diberikan ke para prajurit yang masih aktif. “Apa tidak ada jalan lain yang bisa diambil negara selain mengusir kami ini,” tandasnya.

Pantauan okezone di lokasi, saat ini sedang berlangsung orasi damai di atas panggung yang sengaja didirikan sejak pagi tadi. Acara orasi damai itu dibuka dengan menyanyikan lagu perjuangan.

Tampak para warga mengenakan pakaian serba hitam dengan dilengkapi ikat tangan berwarna putih.

“Pita putih ini maksudnya kita cinta damai. Kita maunya damai, tidak usah secara paksa kan bisa berunding,” ujar Budi, koordinator penghubung warga dengan media.

Siang ini eksekusi kedua terhadap lima rumah di Kompleks Perumahan TNI, Jalan Otista III, Jakarta Timur, akan kembali dilanjutkan. Warga mulai menutup akses jalan menuju kompleks membangun panggung untuk berorasi.

Sebelumnya, pada 22 Desember tahun lalu, tiga rumah lebih dahulu dikosongkan secara paksa oleh pihak TNI AD. Saat pengosongan rumah yang hanya berjarak empat rumah dari kediaman Wagub DKI Prijanto itu, warga terlibat bentrok dengan ratusan aparat TNI yang diturunkan ke lokasi.

Pihak TNI beralasan pengosongan ini dilakukan sebagai langkah pemurnian rumah dinas TNI AD, pasalnya banyak rumah dinas yang sudah tidak ditempati prajurit aktif melainkan hanya para anak-anak purnawirawan.

(lsi)

  • djoko » 0 Tanggapan
    Sebelum menanggapi sebaiknya kita mempelajari sejarah berdirinya kompleks-kompleks TNI, sangat mudah menilai dan memberi tanggapan tetapi jangan hanya melihat peraturan sekarang yang baru dibuat, pelajari sejarahnya dan lihat peraturan berikut undang-undang sebelumnya. Tahun 50 akhir atas inisiatif Jendral Gatot Soebroto di Jawa dibangun perumahan tentara, di Bandung pinggir kota arah lembang, Semarang daerah Jatingaleh, Daerah pinggiran Surabaya dan Jakarta daerah timur dekat perbatasan Bogor. Dalam Surat Keputusan KSAD No: Kpts-748/9/1959 Tanggal, 7-9-1959 dan Skep KSAD No. KPTS-501/5/1960 Tanggal, 23 Mei 1960 ( 9 tahun setelah perang gerilya ) yang ditandatangani oleh Jendral Gatot Soebroto diperintahkan kepada para Tentara yang tinggal di hotel-hotel dan Losmen untuk menghuni Rumah Tinggal Tentara ( disebutkan Rumah Tinggal, bukan Rumah Dinas ) dengan membayar uang sewa yang dipotong dari gajih ( tidak gratis ) sesuai ketentuan dalam Skep, disebutkan juga keputusan dikeluarkan untuk kepentingan Negara ( bukan untuk kepentingan TNI ). Perlu diingat bahwa Indonesia Merdeka Tanggal 17 Agustus 1945, sampai Tahun 1949 adalah masa Perang Kemardekaan Klas Kesatu dan Klas kedua, Pemerintahan efektif dimulai tahun 1950, dibutukan perumahan untuk para Tentara dan keluarganya yang kembali setelah berjuang untuk merebut Kemerdekaan, kemudian terjadi banyak pemberontakan diseluruh indonesia, dari mulai RMS Ambon, DI/TII Jabar, PRRI/Permesta, Sulawesi, Aceh kemudian Trikora untuk pembebasan Irian Barat, Dwikora, setelah itu terjadi G.30.S, jadi kurun waktu itu Tentara terus menerus menjalankan Tugas Negara, Keluarganya pun harus ikut berjuang untuk mengatasi hidup dan mendukung tugas ayah/suami. Menurut penuturan para istri tentara/Warakawuri, pada waktu itu dalam perintah penugasan dinyatakan secara lisan bahwa bilamana sang tentara gugur, keluarga / istri dan anak telah mempunyai rumah tinggal, karena dalam tugas hitungannya kontrak mati, apapun resikonya tugas operasi harus berhasil. Bisa dibayangkan perjalan ketempat kerja pada waktu itu akhir tahun 50 an ke pusat kota Jakarta yang jaraknya puluhan kilometer dan kembali keperumahan dilingkungan perkebunan karet yang masih sepi, jalan masih banyak yang tanah, seperti hutan pada waktu itu ( orang bilang tempat jin buang anak ), listrik belum ada, pakai genset yang sering rusak dan solarnya beli urunan, yang pada akhirnya dapat menikmati listrik PLN, air PAM dan telephone atas swadaya penghuni pada tahu 70 an, begitu pula perbaikan jalan dan saluran atas atas inisiatif penghuni. Sekolahan jauh transpotasi masih sangat terbatas dan tidak ada pasar , untuk lauk-pauk penghuni berkebun dan memelihara ayam atau membuat empang. Banyak penghuni yang tidak kerasan, belum setahun, dalam hitungan bulan banyak yang pindah, ada anekdot, dulu Gerilya dihutan sekarang sudah Merdeka disuruh tinggal di hutan, mungkin mereka punya alternatif yang lebih baik, yang lain tinggal telah 40 tahun lebih bahkan 50 tahun menetap dirumah yang sama sampai sekarang, tetapi bagaimanapun juga pada waktu itu management perumahan TNI masih bisa dibilang sangat baik, dengan segala keterbatasan masih bisa membangun rumah tinggal untuk anggotanya secara berkesinambungan dari uang sewa dan kompensasi pindah dari hotel tahun 60 sampai dengan awal tahun 70 an ( dulu ada kompensasi pindah dari pemilik hotel untuk penghuni, dipakai Dinas untuk membangun rumah tinggal, istilahnya dulu rumah swakarsa tetapi statusnya sekarang banyak yang diubah menjadi rumah dinas), yang kemudian seharusnya dapat dibeli oleh penghuni sesuai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Memang benar, para pejuang tidak mengharapkan imbalan, pengabdian kepada Negara adalah kewajiban semua warga Negara, Pemerintah yang ingin memberi penghargaan kepada para Pahlawan Kemerdekaan yang telah diakui berdasarkan Undang ? Undang, yang mengherankan Institusi asalnya yang membatalkan. Pada tanggal 29 Maret terbit surat Kasad Tata Cara Tetap No. TARATAP - 2 / III/ 1973 tentang: Petunjuk Pelaksanaan ruislag Tanah dan Bangunan milik TNI AD Khusus Rumah Tinggal ( disebut Rumah Tinggal, bukan Rumah Dinas ), lengkap dengan rumus-rumusnya sampai ketemu nilai untuk tata caranya yang mengacu pada peraturan Departemen PU ditandatangani oleh Kasad pada waktu itu Jendral Umar Wirahadikusumah, proses sedang berjalan beliau diganti. Pada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1974 yang diubah dengan PP No.31 tahun 2005 dalam pasal 17 dinyatakan bahwa bilamana yang bersangkutan meninggal dunia permohonan dapat diajukan oleh anak sah yang bersangkutan dan diatur dengan Peraturan Presiden No.11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara. Pada tanggal, 27 Pebruari 1980 Menhankam mengeluarkan Instruksi No, Ins/01/II/1980 Tentang: Kebikjasanaan perubahan Status Rumah Dinas dalam lingkungan Dep Hankam, disusul dengan Petunjuk Pelaksanaan Men Hankam No. JUKLAK/05/III/1980 Tanggal, 19 Maret 1980, Tentang: Penjualan Rumah-Rumah Dinas Milik Dep Hankam / ABRI Kepada Anggota ABRI / Pegawai Negeri Sipil Dep Hankam ( entah kapan status rumah tinggal dan rumah swakarsa menjadi berstatus rumah dinas ). Dengan adanya surat tentang perubahan status Rumah Dinas, mengingat kondisi rumah sudah rusak karena usia dan konstrusi lama penghuni banyak yang merenofasi sesuai dengan kebutuhannya. Pada Tanggal, 27 Oktober 1984 Kasad mengeluarkan Surat Keputusan No. Skep/652/X/1984 yang menetapkan rumah dapat diubah statusnya menjadi Rumah Negeri Gol III untuk bisa dibeli menindaklanjuti surat Men Hankam. Pada Tanggal 15 Oktober 1998 surat Kasad No. B/991-04/23/270/Set kepada Panglima ABRI Perihal: Perumahan Dinas yang Tidak Dapat Dimanfaatkan Untuk kepentingan Dinas. - Bila dilepas uang masuk kas Negara. - Tidak menyalahi aturan dan untuk meringankan penghuni, Ruislag hanya tanahnya saja, bangunan dinilai nol dianggap rusak berat ( Bowpaleg ). Surat Kasad Tanggal 4 Maret 2002 No. B/205/III/2002 kepada Panglima TNI Perihal: Pembentukan Pokja Untuk Penanganan Masalah Rumah Dinas. - Permohonan kepada Panglima TNI untuk mengusulkan pembentukan pokja kepada Menhan RI untuk mengkordinasikan dengan Dirjen Anggaran Depkeu RI tentang penjabaran PP 40 Tahun 1994 dilingkungan Dephan, dengan lampiran kompleks Rumah dinas/Rumah Swakarsa seluruh indonesia yang dapat dialihkan statusnya. Surat Men Hankam kepada Menteri Keuangan Tanggal, 16 Juli 2002, No. B/502/10/6/417/Ditkon Perihal: Permohonan pengembalian dana hasil penjualan Rumah Dinas dilingkungan Dephan/TNI untuk pengadaan rumah baru. Surat Menteri Keuangan Tanggal, 12 Agustus 2002, No. S-3452/MK.2/2002 kepada Men Hankam - Menurut UU No. 20 Tahun 1997, tentang Penerimaan Negara bekan pajak dan PP No. 22 Tahun 1997 tentang penyetoran bukan pajak disimpulkan bahwa penerimaan hasil penjualan barang / kekayaan Negara wajib disetor kekas Negara. - Menurut PP No. 40 Tahun 1994 ditegaskan bahwa pembayaran Rumah Negara ( golongan III ) yang dialihkan kepada penghuninya dilaksanakan dengan cara disetor ke rekening Kas Negara pada Bank Pemerintah yang ditunjuk. - Mengingat ketentuan tersebut diatas permohonan pengembalian dana hasil penjualan Rumah Negara dilingkungan Dephan / TNI untuk dapat dialokasikan kembali kepada Dephan / TNI guna pengadaan tanah / rumah dinas baru tanpa mengurangi anggaran Dephan / TNI pada anggaran berkenaan tidak dapat dipertimbangkan untuk disetujui. Aneh juga, begitu begitu terbentur Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah bahwa Dep Hankam / TNI tidak dapat / tidak boleh menerima penjualan Rumah Negara Golongan III dan harus masuk ke Kas Negara penjualan rumah kepada penghuni langsung di batalkan, yang timbul sekarang adalah penggusuran tanpa melihat status dan sejarah pada waktu dibangunnya. Padahal Dep Hankam / TNI dapat mengajukan pengadaan Rumah Dinas baru kepada Pemerintah karena penghapusan rumah yang telah dilepaskan kepada penghuninya. Banyak peraturan dibuat tanpa memikirkan kesejahteraan para Pejuang 45, Pahlawan kemerdekaan dan keluarganya yang mendukung selama tugas suami / ayah dalam suka dan duka. Seharusnya pembayaran sewa rumah selama dinas yang dipotong dari gajih sesuai surat surat keputusan menjadi pertimbangan untuk pengalihan Rumah Dinas kepada penghuni. Lucunya sekarang bicara tidak punya Rumah Dinas untuk Anggotanya, jika kita kedaerah Cibubur, Cipayung dan Cilangkap yang wilayahnya dekat yang Mabes TNI banyak tanah yang perkaplingnya ribuan meter persegi menjadi rumah mewah pribadi para pejabat TNI yang seharusnya bisa untuk Rumah Dinas anggota TNI. Lihat laporan bisnia TNI yang jumlahnya 1500 lebih unit usaha dari pusat sampai daerah, mulai dari Pertambangan, HPH, Perkapalan, Penerbangan, Konstruksi dan banyak lagi tidak jelas hasilnya. Membaca laporan BPK Tahun 2005, 2006, 2007 dan laporan BPK Tahun 2008 lebih aneh lagi, pengalihan aset - aset TNI berpotensi merugikan Negara trilyunan rupiah. Masalah perumahan, sekarang abad melinium, Jakarta menjadi metropolitan, tidak bertepi dimana perumahan 50 tahun yang lalu banyak yang menolak menempati telah tertata dan teratur menjadi kota, yang tinggal Warakawuri yang sudah tua, jompo dan anak - anaknya, yang jengkel dan was - was takut digusur, merasa dipermainkan, karana menerima warisan, warisan peraturan rumah yang tidak jelas, harus pindah ketepi hutan manalagi mereka......
    Beri Tanggapan Laporkan
  • shasya » 0 Tanggapan
    bpk2, ibu2, anggota purnawirawan yg saya hormati, sama sprt anak jelata , sy jg anak purnawirawan...bapak sy sering bilang bahwa beliau berjuang tanpa mengharap apapun, ikhlas demi tanah air tercinta...mengapa kita yg tidak tahu apa2 tentang pengorbanan beliau2 malah mengharapkan sesuatu yg seharusnya bukan hak kita??? ingatlah semangat perjuangan orangtua2 kita...sedih saya melihat perbuatan anda2 skalian...wassalam...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • rakyat jelata » 0 Tanggapan
    Bpk2,ibu2,anggota keluarga purnawirawan yg saya hormati,saya jg putra seorang purnawirawan,sejak ortu sy menjabat hingga pensiun selalu mewanti2 kami utk tdk berharap tinggal di kebon polo atau perumahan dinas kl bpk sdh pensiun,krn rmh2 itu dikhususkan utk mrk2 yg msh aktif,coba bpk,ibu dan saudara2ku kel purnawirawan jg memikirkan mrk2yg msh aktif kebingungan cari tempat tinggal,sedangkan tuntutan tugas negara didepan mata...coba kita pikirkan mereka jg....terima kasih
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.