JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Panda Nababan hari ini menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap berupa cek perjalanan saat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004.
Panda tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/2/2010), sekira pukul 09.30 WIB. Dia tampak datang tanpa didampingi siapa pun.
Saat dikonfirmasi apakah kedatangannya sebagai saksi tersangka dugaan suap Dudhie Makmun Murod, Panda hanya menjawab singkat, “ya, ya.”
Tak lama kemudian Panda langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Seperti diketahui, Dudhie ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap berupa cek perjalanan saat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004. Di mana pada saat itu pemilihan dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.
Selain Dudhie, tersangka lainnya yaitu Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Endin AJ Soefihara. KPK menaksir nilai total cek suap berupa cek perjalanan itu sebesar Rp24 miliar.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.