George Jadi Tersangka

Belum Terima Surat, George Tak Penuhi Panggilan

Ferdinan - Okezone
Senin, 8 Februari 2010 11:18 wib
George Junus Aditjondro (Foto: Okezone)
George Junus Aditjondro (Foto: Okezone)

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pemukulan Ramdhan Pohan, George Junus Aditjondro tidak memenuhi panggilan Kepolisian Jakarta Selatan hari ini. Pasalnya, penulis buku Gurita Cikeas itu belum menerima surat pemeriksaan.

"Kami belum menerima surat panggilan resmi, jadi klien kami tidak datang," kata kuasa hukum George Panca Nainggolan saat dihubungi okezone, Senin (8/2/2010).

Untuk mengonfirmasi surat panggilan, siang ini tim kuasa hukum George akan mendatangi Polres Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II No 42 Kebayoran Baru. "Kita kooperatif dengan polisi," sambungnya.

Panca sendiri keberatan, bila kliennya dianggap telah melakukan pemukulan terhadap Ramadhan Pohan saat diskusi buku Gurita Cikeas di sebuah kafe di Pancoran, Jaksel. Menurutnya, George tak memukul melainkan hanya menepis buku ke politisi partai Demokrat tersebut.

Sebelumnya Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Gatot Edy Pramono mengatakan George dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. (frd)
(hri)