getting time...

Status Tersangka Aditjondro Disoal Pengacara

Nina Dwi Antika - Okezone
Senin, 8 Februari 2010 13:53 wib
Pemukulan George terhadap Ramadhan Pohan saat berdiskusi buku Gurita Cikeas di Jakarta (Dok.Okezone)
Pemukulan George terhadap Ramadhan Pohan saat berdiskusi buku Gurita Cikeas di Jakarta (Dok.Okezone)

JAKARTA - Kuasa hukum penulis buku 'Membongkar Gurita Cikeas', George Junus Aditjondro, Rius Wangge mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap kliennya.  
"Prosedur formalnya harus menjadi saksi dulu. Kalau alat bukti sudah cukup baru menjadi tersangka," ungkapnya usai menemui Kapolres Jakarta Selatan, Senin (8/2/2010).
 
Sebab itu, kuasa hukum perlu mengklarifikasi surat panggilan yang hingga saat ini belum diterima Aditjondro.
 
Kendati demikian, kata Rius, Aditjondro siap memenuhi panggilan apa pun statusnya. "Maka daripada itu kita klarifikasi surat dulu. Tapi George siap menjadi saksi atau pun tersangka karena kita berada di negara hukum," tandasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, pada peluncuran buku 'Membongkar Gurita Cikeas' di Doekoen Coffee, Jakarta Selatan, George dan Ramadhan Pohan bersitegang hingga terjadi pemukulan dengan buku oleh George. Buntut dari insiden tersebut, Ramadhan Pohan melaporkan George ke Polda Metro Jaya.
 
Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Gatot Edy Pramono mengatakan George ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan ringan terhadap Ramadhan Pohan.
 
Pasal yang dikenakan ke George adalah Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

(ram)