AKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan tuntutan hukuman mati terhadap Antasari Azhar bukan atas dasar inisiatif atau pun instruksi dari dirinya, selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung.
Dia menandaskan, tuntutan itu disampaikan jaksa yang menangani kasus tersebut.
Selain itu, Hendarman juga menjelaskan tuntutan terhadap Antasari lebih besar karena yang bersangkutan adalah otak di balik pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
“Ini bukan instruksi saya, usulan dari bawah. Tuntutan itu berat karena yang bersangkutan merupakan orang yang menyuruh melakukan. Apalagi beliau adalah aparat hukum. Itu alasan mengapa tuntutan lebih berat daripada pelaku lapangan. Kita tunggu saja. Nanti tanggal 11 (Februari) saat vonis,” tutur Hendarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2010).
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan banding jika keputusan hakin tidak sesuai dengan tuntuan jaksa.
“Kalau misalnya hakim tidak memutuskan dengan sesuai (tuntutan jaksa), kami akan banding,” tandasnya.
Pada 19 Januari lalu, jaksa menuntut Antasari hukuman mati karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana Nasrudin. Jaksa mengenakan Pasal 55 Ayat 1 (1) jo 55 Ayat 1 (2) jo 340 KUHP. Jaksa mendakwa kasus pembunuhan Nasrudin pada 14 Maret 2009 itu didasari masalah hubungan asmara antara Rani, istri siri korban dengan sang mantan Ketua KPK tersebut.
Selain Antasari, tuntutan hukuman mati juga dikenakan kepada mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Williardi Wizar dan pengusaha Sigid Haryo Wibisono.
Sementara Jerry Hermawan Lo yang diduga berperan mencari eksekutor Nasrudin dikenai tuntutan 15 tahun penjara.
(ton)