JAKARTA - Kuasa hukum penulis buku 'Membongkar Gurita Cikeas', George Junus Aditjondro, Panca Naenggolan belum menerima surat panggilan kedua terhadap kliennya.
Hal itu dikemukakannya usai bertemu dengan Kapolres Jakarta Selatan Gatot Edi Pramono, di Jakarta, Senin (8/2/2010). Dia berdalih, ketidakhadiran Aditjondro lantaran belum menerima surat resmi pemanggilannya.
Kendati demikian, kata dia, Polres Jaksel juga akan mengecek lagi surat panggilan pertama yang telah dikirim ke Yogyakarta. "Pihak George belum terima secara formal, juga akan mengecek lagi surat tersebut. Setelah panggilan pertama ada panggilan kedua, tapi belum tahu kapan panggilannya," ungkap Panca.
Ditanya soal status tersangka Aditjondro, dia mengaku belum tahu. Pasalnya, dia belum melihat surat panggilannya. "Suratnya sendiri dikirim Rabu lalu ke Yogyakarta," imbuh Panca.
Menurut dia, kuasa hukum setelah menerima surat panggilan baru akan menguraikan pasal-pasal seperti apa yang dituduhkan terhadap George.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polres Jaksel telah menetapkan George sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap Ramadhan Pohan, dalam peluncuran buku “Gurita Cikeas.”
Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Gatot Edy Pramono mengatakan, George dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
(ram)