JAKARTA - Kasus Talangsari, Lampung, pada 1989 silam kembali menjadi sorotan. Sekira 150 orang mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan kasus tersebut.
Pantauan di lokasi, massa yang terdiri dari sejumlah ormas menyerbu Kejagung di Jalan Sultan Hasanuddi, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.15 WIB, Senin (8/2/2010). Mereka meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji turun dari jabantannya jika tak mampu membongkar kasus tersebut.
"Kasus ini sudah terjadi 21 tahun lalu, masih mandek di Kejagung," ujar Poltak Sinaga, wakil koordinator aksi.
Kasus Talangsari terjadi pada Selasa 7 Februari 1989. Saat itu, aparat keamanan menerbu pondok pengajian di Desa Talangsari III, Lampung Timur. Sedikitnya 246 korban meninggal dunia.
Puluhan korban lainnnya dipenjarakan, baik melalui proses hukum maupun tanpa proses hukum.
Kasus ini, lanjut Poltak, sebenarnya sudah dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM. Hasil pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan orang-orang yang diduga terlibat tersebut telah diserahkan ke Kejagung pada 23 Oktober 2008.
Selain berorasi, massa yang antara lain berasal dari UBK, PMKRI, PBHI, LBH Masyarakat, Kontras, dan JSKK, juga membawa 21 butir telur busuk untuk mengenang peristiwa 21 tahun lalu itu.
Selain itu, menurut mereka, telur busuk juga melambangkan Kejagung yang busuk karena tak mampu mengungkap kasus Talangsari.
(lam)