JAKARTA - Lima orang perwakilan massa yang menyerbu Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, akhirnya diperbolehkan masuk. Namun mereka gagal bertemu Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Perwakilan dari Kontras, PBHI Jakarta, Korban Talangsari, dan Tragedi Mei, mengaku kecewa karena mereka hanya diterima oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejagung Widoyoko.
"Kami di sini minta penyelesaian, bukan penyuluhan," kata wakil koordinator aksi Poltak Sinaga di lokasi, Senin (8/2/2010).
Diketahui, Jaksa Agung bersama jajaran pejabat lainnya tengah mengikuti rapat di DPR.
"Itu artinya mereka lebih senang merapat-rapatkan masalah," imbuhnya.
Tim Solidaritas HAM yang ikut dalam aksi tersebut pun meminta Kejagung segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Talangsari, Lampung, maksimal pada Februari 2010 ini.
"Kalau tidak bisa menyelesaikan, Hendarman Supandji turun saja dari jabatannya," pungkasnya.
Dalam aksi tersebut, massa yang antara lain berasal dari UBK, PMKRI, PBHI, LBH Masyarakat, Kontras, dan JSKK, mendesak penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM, termasuk kasus Talangsari.
Kasus Talangsari terjadi pada Selasa 7 Februari 1989. Saat itu, aparat keamanan menerbu pondok pengajian di Desa Talangsari III, Lampung Timur. Sedikitnya 246 korban meninggal dunia.
Puluhan korban lainnnya dipenjarakan, baik melalui proses hukum maupun tanpa proses hukum.
Kasus ini, lanjut Poltak, sebenarnya sudah dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM. Hasil pemeriksaan terhadap saksi, korban, dan orang-orang yang diduga terlibat tersebut telah diserahkan ke Kejagung pada 23 Oktober 2008.
(lam)