JAKARTA - Penetapan penulis buku “Gurita Cikeas”, George Junus Aditjondro sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap Ramadhan Pohan mendapat reaksi keras. Pengamat politik Universitas Indonesia Boni Hargens menilai tindakan tersebut sebagai kejahatan politik.
Ini diungkapkan Boni dalam keterangan pers menyikapi penetapan tersangka George di Doekoen Koffie, Pancoran, Jakarta, Senin (8/2/2010).
“Saya sangat yakin bahwa SBY tengah menjalanakan politik kejahatan. SBY memainkan yang halus, yakni menggunakan perangkat-perangkat hukum untuk menyingkirkan lawan-lawannya,” kata Boni.
Dia menjelaskan, yang dimaksud politik kejahatan yang dilakukan SBY yakni segala taktik, manuver, tindakan politik yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa untuk membungkam suara-suara kritis dalam bentuk kritik yang dilakukan warga negara. “Itu tercantum dalam teori kejahatan,” tandasnya.
Kapolres Jaksel Kombes (Pol) Gatot Edy Pramono mengatakan dalam kasus dugana pemukulan tersebut, George dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
(kem)