getting time...

Isu 2 Aktivis Dijemput Paksa, Bendera Siap Siaga

Taufik Hidayat - Okezone
Senin, 8 Februari 2010 15:50 wib

JAKARTA - Dua aktivis Benteng Penegak Demokrasi Rakyat (Bendera) Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, diisukan akan dijemput paksa oleh polisi hari ini. Sebagai tindakan penolakan, para aktivis siap siaga di depan markas Bendera.
 
 
Pantauan di markas Bendera, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2010), sejumlah aktivis Bendera menggelar aksi di halaman markas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penolakan atas rencana penjemputan paksa Ferdi dan Mustar.
 
“Ini sebagai bentuk perlawanan penjemputan Polda Metro Jaya,” kata aktivis Bendera Boni Hutabarat, di lokasi kepada okezone.
 
Sebelumnya, surat pemanggilan pertama tertanggal 1 Februari telah dilayangkan Polda Metro pada 4 Februari. Namun yang bersangkutan menolak memenuhi panggilan tersebut.
 
Kemudian, pada 4 Februari diberikan surat pemanggilan kedua untuk hari ini. Panggilan ini dimungkinkan tidak akan dipenuhi lagi, lantaran Mustar maupun Ferdi saat ini berada di luar kota.
 
“Mereka tidak berada di sini, sedang di luar kota untuk mempersiapkan aksi pada 27 April,” jelas Boni.
 
Ditambahkan Boni, informasi mengenai rencana pemanggilan paksa ini didapat dari pengacara mereka. “Pengacara bilang siap-siap saja. Dikhawatirkan, polisi akan langsung jemput paksa, kita menolak upaya jemput paksa,” pungkasnya.
 
Seperti diketahui, kedua aktivis ini dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat, yaitu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kementerian Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Zulkarnaen Mallarangeng, dan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.
 
Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November. Bendera menyebutkan total dana Century yang diterima para pejabat itu mencapai Rp1,8 triliun.
 
Nama-nama penerima itu adalah KPU sebesar Rp200 miliar, LSI sebesar Rp50 miliar, FOX Indonesia sebesar Rp200 miliar, dan Partai Demokrat sebesar Rp700 miliar.
 
Bendera juga menyebut Ibas menerima Rp500 miliar, Hatta Radjasa sebanyak Rp10 miliar, mantan Panglima TNI Djoko Suyanto Rp10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Mallarangeng Rp10 miliar, Rizal Mallarangeng Rp10 miliar, Zulkarnaen Mallarangeng Rp10 miliar, dan Pengusaha Hartati Murdaya Rp100 miliar.
 
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik para pejabat tersebut.

(lsi)

  • dMk » 0 Tanggapan
    Berani berbuat harus berani tanggung jawab, itu yang namanya orang dewasa, jangan kayak anak kecil, atau malah melarikan diri, pengecut namanya.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.