DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, hari ini menyidangkan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Rika Sano (33), turis asal Jepang yang tewas tahun lalu.
David Goltar Wicaksono (26) yang menjadi terdakwa kasus ini, terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Terdakwa telah melakukan pembunuhan yang disertai pemerkosaan dan perampasan,” kata jaksa I Gusti Ngurah Agung Kusumayasadiputra di PN Denpasar, Jalan Panglima Sudirman, Denpasar, Senin (8/2/2010).
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 3, 285, dan 289 KUHP.
Kejahatan David dilakukan dengan mendatangi korban yang menginap di Hotel Prani, Legian, Kuta, pada 25 September 2009. Mengaku sebagai polisi, dia memaksa Rika Sano ikut dengannya karena salah satu temannya telah ditangkap dalam kasus narkotika.
Dalam perjalanan, David membawa Rika Sano ke areal tanah kosong di Jalan Mertanadi, Kuta. Di tempat inilah, korban diperkosa. Usai melampiaskan nafsunya, David lantas menyerat tubuh korban ke tengah semak dan menutupinya dengan daun pepohonan.
David juga mengambil sejumlah barang berharga seperti Ipod, handphone, uang sebesar 80 ribu yen, USD20, Rp200 ribu, dan sebuah paspor. “Terdakwa lalu pergi ke Pelabuhan Benoa dan membuang paspor dan celana korban yang ada bekas darahnya,” ujar jaksa.
Hasil visum dan autopsi RSUP Sanglah menyebutkan terdapat 30 luka di tubuh korban, mulai dari lebam, lecet, patah tulang akibat kekerasan benda tumpul. Serta terjadi pendarahan di otak dan luka di kemaluan Rika.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Nengah Jimat dari LBH Bali menyatakan tidak akan menyampaikan pledoi atau nota keberatan. Sidang akan dilanjutkan pada 15 Februari 2009 dengan agenda pemeriksaan saksi.
(Miftachul Chusna/Koran SI/ton)