Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Uang Palsu, Bapak-Anak Ditangkap

Kuntadi , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2010 |18:09 WIB
Edarkan Uang Palsu, Bapak-Anak Ditangkap
A
A
A

KULONPROGO - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo, Yogyakarta, menggulung peredaran uang palsu (upal). Dua orang tersangka Dod (48) beserta anaknya Mul (23) ditangkap polisi berikut barang bukti uang palsu senilai Rp5 juta.

Hingga kini polisi masih memburu dua tersangka lain. Dua tersangka ini merupakan warga Cigobot, Muktisari, Cipaku Kabupaten Ciamis, Jabar. Sedangkan uang palsu yang diedarkan merupakan pecahan Rp50 ribuan. Ada dua nomor seri yang dipalsukan yakni, WGK 451676 sebanyak 65 lembar dan nomor seri BGO297669 sebanyak 26 lembar.

Pengungkapan ini, berawal dari informasi petugas terkait praktek peredaran uang palsu pada Oktober silam. Hanya saja saat itu, para pelaku sudah kabur dan tidak ditemukan adanya barang bukti. Uang palsu yang sudah beredar sudah dikembalikan kepada para tersangka.

Pada akhir pekan kemarin, petugas kembali mencium adanya peredaran uang palsu. Dipimpin Kapolres Kulonprogo AKBP Darmanto petugas langsung melakukan pengejaran. Saat itulah petugas menangkap Dod, yang tengah melakukan transaksi penjualan kayu jati dari korban Noviandri. Dari tangan tersangka, petugas menemukan beberapa lembar uang Rp 50 ribuan yang dipastikan palsu.

"Dalam uang pembelian ini, tersangka menyelipkan beberapa lembar uang palsu," jelas Kabag Binamitra Polres Kulonprogo Kompol Sutarno yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suhadi.
 
Dari pengakuan tersangka, petugas terus mengembangkan kasus ini. Tersangka selanjutnya dikeler ke rumahnya di Ciamis. Dari sana petugas kembali mengamankan Mul, yang tidak lain anak kandung Dod. Uang palsu ini ternyata diperoleh Mul, dari tersangka lain Si warga Sumedang yang masih buron.

Dari pengakuan Mul, uang tersebut dibeli dari Si dua kali. Pada tahap pertama ia menukar Rp1 juta uang asli dengan Rp2 juta uang palsu. Sedangkan tahap kedua kemarin, menukar Rp5 juta dengan Rp10 juta yang digunakan untuk membeli kayu jati.

"Kita masih memburu dua tersangka lain berinisial Si dan Id," tegas kanit IB Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Munarso.
 
Menurut tersangka Mul, uang palsu ini dibeli dari Si, di sebuah makam di Ciamis. Sedianya uang ini digunakan untuk membantu ayahnya yang bekerja serabutan. Mul sendiri tidak pernah mengetahui keberadaan dan rumah Si. "Saya kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan," tutur Mul, pasrah.

Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun.

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement