getting time...

Gelapkan 9 Mobil, Ibu RT Ditangkap

Marieska Harya Virdhani - Okezone
Selasa, 9 Februari 2010 04:03 wib

DEPOK – RY (40), seorang ibu rumah tangga beranak tiga berhasil menipu sembilan rental mobil yang tersebar di Depok, Jawa Barat.
 
 
RY menggelapkan mobil yang disewanya dari pengusaha rental dan menggelapkan mobil–mobil tersebut dengan cara menggadaikannya kepada orang lain di Jakarta dengan kisaran harga Rp30 hingga 40 juta per mobil.
 
Salah seorang pemilik rental di Sukmajaya Depok yang menjadi korban, Sugeng (46) mengatakan, RY mengaku meminjam mobil untuk acara keluarga dan kepentingan kantor . RY, kata Sugeng, menyewa mobil Daihatsu Xenia milik usaha rentalnya untuk satu hari, kemudian melanjutkannya dengan menyewa selama 10 hari.
 
“Setiap kali menyewa, tersangka selalu membayar lunas biaya sewanya, dan mengembalikan mobilnya. Awalnya dia pinjam sehari, terus dibalikin dan dibayar lunas Rp300 Ribu, setelah itu dia nyewa lagi 10 hari, dibayar lunas. Karenanya saat dia akan menyewa untuk sebulan saya percaya saja,” tuturnya di Polsek Sukmajaya, Senin (08/02/10).
 
Sugeng mengaku, baru mengetahui mobil rentalnya telah digelapkan, karena tersangka tidak mengembalikan mobil miliknya lebih satu bulan setelah perjanjian.
 
Hal senada disampaikan Panca (40) pemilik rental mobil pribadi di kawasan Jalan RTM, Cimanggis, Depok. Panca mengaku mengetahui tersangka menggelapkan mobilnya awal Februari kemarin. Saat itu, kata Panca, tersangka tidak mengembalikan mobil yang disewanya, padahal sewanya telah berakhir 1 Februari 2010.
“Dia berjanji mau mengembalikan tapi tidak dikembalikan juga, jadi saya laporkan ke Polsek Sukmajaya,” kata Panca.
 
Kapolsek Sukmajaya AKP Lilik Iriyanto mengatakan, berdasarkan laporan para korban, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Duren Sawit, Klender, Jakarta Timur Minggu malam (07/02/10). Lilik menambahkan, bersama tersangka turut diamankan enam dari 9 unit mobil yang digelapkan tersangka, yakni dua unit Avanza warna hitam, dua mobil xenia masing-masing berwarna abu-abu dan emas serta satu unit Minibus Suzuki Carry warna Merah.
 
“Tersangka mengaku setelah berhasil mendapatkan mobil dari usaha rental, mobil tersebut digadaikannya ke rental lain di kawasan Jakarta Timur. Tersangka diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka kita titipkan di tahanan Polres Depok,” jelas Lilik.

(teb)