BOGOR - Pro kontra mengenai keberadaan ratusan vila di lahan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Bogor, Jawa Barat, terjawab sudah.
Menurut mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, keberadaan vila di lahan hutan lindung di Kecamatan Pamijahan, ilegal, sesuai SK Menteri Kehutanan No 175/KPTS-II/2003 tanggal 10 Juni 2003 tentang pengembalian fungsi hutan menjadi hutan lindung.
“Jadi siapa saja yang membangun bangunan di atas lahan hutan lindung telah melanggar UU No 41 tentang Kawasan Hutan dengan ancaman lima tahun dan denda Rp1 miliar,” kata MS Kaban kepada wartawan.
Sesuai aturan yang berlaku bahwa di wilayah lereng Gunung Salak sudah dikembalikan statusnya menjadi hutan lindung. “Jika warga ingin legal mendiami wilayah tersebut harus mengubah undang undang dan melalui persetujuan DPR,” katanya.
Sementara itu mengenai siapa yang berhak membongkar vila vila milik pejabat tersebut, menurut MS Kaban, adalah Pemerintah Kabupaten Bogor. “Jika tidak sanggup membongkar silakan serahkan ke pemerintah pusat untuk membongkarnya,” katanya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.