JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap kompolotan pencuri mobil rental dengan modus penganiayaan. Dalam kasus ini, enam tersangka turut diamankan polisi. Mereka berinisial ALV alias AL, AAS alias SIS, NR, ALG alias SAM, FRD, dan PG alias AM.
“Modus yang digunakan yakni menganiaya sopir rental dengan memberikan balsam di mata korban, dipukul, dan diikat dengan lakban. Kemudian, sopir ditinggal di pinggir Tol Karawang dan Tol Purwakarta,” kata Kasat Direskrimum Idham Aziz saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi penjualan mobil Suzuki APV dengan harga Rp30 juta. Dari informasi tersebut polisi mengecek mobil berwana silver tersebut dan menangkap ALV.
“Dalam pemeriksaan, ALV mengaku sudah puluhan kali melakukan kejahatan di antaranya dengan membuat STNK dan BKPB palsu. Lalau digadaikan dengan harga sekitar Rp25-30 juta,” tandasnya.
Penelusuran pun dilanjutkan. ALV mejelaskan dalam aksinya, dia dibantu beberapa orang yang berada di Serang, Banten. Tanpa membuang waktu, polisi menuju Serang dan menangkap dua tersangka lainnya yakni AAS dan NR, di daerah Tambiluk Petir, Serang, Banten.
“Hasil konfrontir ketiga orang ini, diperoleh keterangan sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jakarta, Bekasi dan Tangerang. Kemudian mobil itu dijual kepada FRD, AM, dan ALG. Mereka ditangkap di Mangga Besar,” tegasnya.
Polisi berhasil menyita 4 mobil berbagai merek, 16 KTP palsu dengan foto ALV, 12 STNK dan 1 BPKB palsu, kunci stempel, serta plat nomor mobil palsu. “Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan, silakan datang ke sini dan membawa surat kelengkapan. Tidak dipungut biaya,” ujarnya.
(kem)