getting time...

ABG Diculik di Tangerang

Di Bawah Umur, Kasus Nova Dilimpahkan ke Unit PPA

Yavet Ola Masan - Okezone
Selasa, 9 Februari 2010 13:38 wib
Ilustrasi (Foto: Javno)
Ilustrasi (Foto: Javno)

JAKARTA - Kasus penculikan remaja Marietta Nova Triana kini dilanjutkan kesatuan remaja, anak, dan wanita di Unit Pelayanan Perempuan, dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya kasus penculikan remaja 14 tahun oleh tersangka Ari ini ditangani Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.

“Ini karena korban masih di bawah umum dan butuh pendekatan secara psikologis,” kata Wakil Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (9/2/2010).

Ari, terlihat mengenakan celana pendek cokelat dan kaos oblong putih. Sementara Nova mengenakan batik terusan berwarna cokelat. Keduanya masuk ke unit PPA.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan tersangka mengaku telah tiga kali melakukan hubungan badan dengan korban di rumah ibunya di Serang, Banten.

Polisi resmi menetapkan Ari (18) sebagai tersangka. Pemilik nama lengkap Febriari itu akan dijerat Pasal 332 KUHP karena melarikan anak di bawah umur serta UU Perlindungan Anak Nomor 23/2003 Pasal 81 dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Ari ditangkap di sekitar Rumah Makan Nelayan, Kota Tangerang, sekira pukul 01.30 WIB Selasa dini hari.

(ton)