JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berusaha meminimalisasi penggunaan rokok. Salah satunya memperketat penggunaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK-Gakin) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi perokok.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, selama ini sebagian besar penerima layanan JPK Gakin dan SKTM ternyata perokok berat. Karena itulah, pihaknya akan merumuskan kembali persyaratan pemberian kartu JPK Gakin dan SKTM kepada gakin. Sehingga, layanan gratis tersebut tidak begitu saja memberikan dukungan bagi perokok berat.
“Ini bukan berarti Gakin akan dicabut. Tapi saya tidak mau memberikan dana kesehatan gratis bagi perokok berat,” kata Fauzi Bowo seusai membuka acara Musda II Dharma Wanita Persatuan di Gedung Teknis Abdul Muis, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Menurut dia, berdasarkan hasil survei dalam sebulan pengeluaran keluarga miskin untuk rokok mencapai 22 persen. Karena itulah, banyak pihak yang meminta Pemprov DKI untuk melakukan penelitian terhadap kasus ini, karena mereka telah menikmati layanan kesehatan gratis. “Kita diminta untuk meneliti ini. Padahal mereka menikmati layanan kesehatan gratis dan rokok merupakan beban berat buat kesehatan. Ini kan tidak imbang atau proporsional kalau dijalankan terus,” tambahnya.
Sementara itu, untuk meminimalisasi penggunaan rokok di ibukota, Fauzi Bowo sudah mempersiapkan langkah-langkah yang lebih konsisten dan tepat sasaran. Salah satunya dengan menggalakkan kembali kelompok kerja (pokja) di sekolah-sekolah dengan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), komite sekolah dan kegiatan rohani agama.
“Kita akan galakkan lagi Pokja, LSM, komite sekolah dan kegiatan Rohis untuk bersama-sama melakukan gerakan menurunkan kegiatan merokok yang tidak baik ini di kalangan pelajar dan wanita usia muda,” tuturnya.
Berdasarkan data smoking prevelance dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia, peningkatan jumlah perokok aktif di kota Jakarta terus meningkat. Bahkan, setiap tahun jumlah perokok di Provinsi DKI meningkat sekira 1 persen lebih. Pada 2001, jumlah perokok di DKI Jakarta mencapai 27,7 persen. Tiga tahun kemudian, yakni 2004 jumlah perokok meningkat menjadi 31,2 persen. Dari jumlah tersebut juga terjadi peningkatan perokok perempuan. Jika di 2001 hanya ada 1,5 persen, pada 2004 meningkat tiga kali lipat menjadi 5,1 persen. Pada tahun 2008, jumlah perokok di DKI meningkat menjadi 35 persen dari jumlah penduduk 9,057 juta jiwa dan perokok perempuan mencapai 8 persen dari total jumlah perokok aktif.
Berdasarkan hasil penelitian lembaga tersebut, dari 25 jenis pengeluaran rumah tangga, justru pengeluaran untuk rokok menduduki urutan kedua teratas setelah beras yang menduduki peringkat satu. Ditemukan empat dari 10 rumah tangga miskin ternyata memiliki pengeluaran untuk rokok terbanyak dari pengeluaran rumah tangga kategori kaya. Persentasenya, rumah tangga miskin itu pengeluaran membeli rokok mencapai 12,4 persen per bulan. Jumlah ini lebih besar dibandingkan rumah tangga kaya yang hanya mengeluarkan 8 persen untuk rokok. Rata-rata jumlah pengeluaran rumah tangga perokok sekira Rp113 ribu per bulan untuk menikmati rokok. Pengeluaran ini lebih tinggi dari dana bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan pemerintah untuk mensubidi rumah tangga miskin yaitu Rp100 ribu per bulan.
Sedangkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan fakta orang meninggal akibat rokok mencapai 1.172 per hari. Sementara itu, Direktur YLKI Husna Zahir mengaku masih menemukan banyak pelanggaran. Salah satunya pelanggaran larangan merokok di kawasan dilarang merokok (KDM) di Jakarta. “Padahal penertiban dan pengawasan telah dilakukan Pemprov DKI sejak dua tahun terakhir. Namun, jumlah pelanggaran masih tinggi,” ujarnya.
Berdasarkan data YLKI, pelanggaran terbesar terjadi di angkutan umum yakni 90 persen. Selain meningkatkan pengawasan, YLKI juga meminta Pemprov DKI menerapkan sistem reward and punishment. Warga yang mematuhi aturan berlaku layak diberikan reward, sedangkan punishment diberikan kepada warga yang melanggar. “Dengan demikian penegakan hukum larangan merokok ini bisa efektif,” ungkapnya.
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.