Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Kasus Century

Kejar Pidana Korupsi, KPK Dalami Risalah Pansus

Frida Astuti , Jurnalis-Selasa, 09 Februari 2010 |11:50 WIB
Kejar Pidana Korupsi, KPK Dalami Risalah Pansus
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi 21 risalah pemeriksaan panitia khusus angket Bank Century. KPK menjadikan dokumen tersebut untuk membantu pengembangan proses penyelidikan yang tengah berjalan.

"Tentu (risalah) ini akan dipakai KPK dalam rangka penyelidikan kasus Century untuk mencapai titik terang apakah dalam kasus Century terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Johan menerangkan, risalah hasil kerja pansus di DPR tersebut tidak serta merta bisa dijadikan sebagai alat bukti. Risalah, Johan menambahkan dijadikan petunjuk untuk melangkah ke proses penyidikan. Guna memperdalam informasi, KPK hari ini meminta keterangan pegawai Direktorat Pengawasan Bank Indonesia, Pahla Santosa.

Seperti diketahui, dalam kesimpulan awal sembilan fraksi di Pansus Century, tujuh fraksi bulat menyebut adanya pelanggaran dalam kebijakan kucuran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century. Mereka mendesak, indikasi penyimpangan yang ditemukan bisa diteruskan ke jalur hukum. (frd)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement