JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka kasus dugaan penerimaan cek suap Bank Indonesia pada tahun 2004. Kedua tersangka yakni Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri langsung digelandang ke rumah tahanan berbeda dengan mobil tahanan KPK.
Saat digelandang ke depan lobi KPK, kedua mantan legislator Komisi Keuangan dan Perbankan 1999-2004 ini tidak berkomentar soal penahanan. "Kita tunggu saja pemeriksaan," kata Endin, Selasa (9/2/2010).
Mereka akan ditempatkan di sel tahanan berbeda. Endin dititipkan di Polres Jakarta Pusat sementara Udju ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. KPK menduga keduanya menerima cek suap senilai Rp500 juta usai pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia yang kala itu dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat tersangka yakni Udju, Endin, Dudhie Makmun Murod dan Hamka Yandhu. KPK sendiri menaksir nilai total cek suap berupa cek perjalanan mencapai Rp24 miliar.
Dalam perjalanannya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya politisi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, Miranda Goeltom dan kemarin penyidik KPK memeriksa politisi PDI-P Panda Nababan. (frd)
(mbs)