getting time...

Kasus Cek Suap BI

Pengacara Endin Sesalkan Sikap Tebang Pilih KPK

Frida Astuti - Okezone
Selasa, 9 Februari 2010 16:40 wib

JAKARTA - Kuasa hukum Endin AJ Soefihara, Soleh Amin menyesalkan perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terkesan tebang pilih dalam menangani perkara dugaan penerimaan suap usai pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 silam.

"Dia (Endin) hanya ingin mengatakan perasaan keadilan. Kalau kami yang menerima (dihukum) tolong yang memberi juga diproses secara hukum," kata Soleh saat mendampingi kliennya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Soleh mempersoalkan perlakuan KPK yang terkesan hanya menjadikan empat tersangka yakni Endin, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Hamka Yandhu sebagai 'kambing hitam' dalam kasus ini. Padahal, Soleh melanjutkan, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 yang menerima cek suap berbentuk cek pelawat berjumlah 41 orang.

"Pertanyaannnya apa bisa diusut itu?, kok mereka yang menerima semuanya dibiarkan atau tidak diproses,?" keluh dia.

Dugaan suap ini terungkap ketika mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Agus Condro mengaku menerima cek perjalanan sebesar Rp500 juta terkait pemberian dukungan kepada Miranda Swaray Goeltoem sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Uang tersebut diterima dalam bentuk sepuluh lembar cek pelawat senilai Rp500 juta.

Hari ini, KPK resmi menahan Endin dan Udju di sel tahanan berbeda. Endin dititipkan di Polres Jakarta Pusat sementara Udju ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya dititipkan untuk 20 hari masa tahanan pertama guna mempermudah proses penyidikan. (frd)
(hri)