KPK juga Obok-Obok Kediaman Ari dan Edi Sumarsono

Ferdinan - Okezone
Selasa, 9 Februari 2010 17:20 wib

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata tak hanya menggeledah ruang kerja di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penyidik KPK menyebar ke dua tempat lainnya yakni kediaman Ary Muladi dan Eddy Sumarsono.

Menurut kuasa hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso penyidik mendatangi kediaman Ary di Kompleks Perdagangan Perumahan Green Leafe, Bintaro, Tangerang untuk mencari barang bukti terkait penanganan perkara kasus Anggodo Widjojo. "Pak Ary tidak ada di tempat, penggeledahan juga sudah selesai," kata Sugeng saat dihubungi okezone, Selasa (9/2/2010).

Sugeng menduga, penyidik mencari bukti terkait aliran dana dan rekening Ary Muladi yang diduga dipakai untuk mentransfer uang Anggodo sebagai suap untuk pimpinan KPK terkait penanganan perkara sistem radio kehutanan. Ary sendiri sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi untuk Anggodo.

Anggodo, aktor utama dalam kasus ini sudah menjadi tahanan KPK sejak 14 Januari lalu. Anggodo diduga menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar agar KPK menghentikan pengusutan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo. Namun, uang itu diduga tidak sampai ke pimpinan KPK.

KPK kemudian menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 15 berbunyi tentangpercobaan melakukan mufakat jahat, sedangkan Pasal 21 mengatur mengenai percobaan untuk menghalangi proses penyelidikan hingga penuntutan KPK.
(hri)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.