JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap berupa cek perjalanan senilai Rp24 miliar dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. KPK juga masih menelusuri siapa pemberi cek perjalan tersebut.
Menurut juru bicara KPK Johan Budi, jumlah cek perjalanan uang yang diterima empat tersangka itu berjumlah 40, sisanya diduga diterima oleh pihak lain yang tidak terkait dengan proses penyidikan.
“Soal pemberi travel cek, kita sedang telusuri. Saya minta masyarakat bersabar ini masih dalam proses perkembangan,” kata Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Sebelumnya, KPK juga menyebut telah mengantongi orang yang terindikasi sebagai pemberi cek perjalanan itu.
"Pihak pemberi cek itu berinisial N," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin Juni tahun lalu. Menurut Yasin, jika terbukti, N juga bisa dikenakan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Empat tersangka kasus dugaan suap berupa cek perjalan itu adalah Hamka Yandhu (HY), Dudhie Makmun Murod (DMM), Endin AJ Soefihara (EAJS), dan Udju Djuhaeri (UD). Keempatnya dijerat dengan pasal lima ayat 2, pasal 11, UU No 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dua di antaranya yakni Endin dan Udju sudah ditahan KPK siang tadi. Mereka ditahan di tempat terpisah. Endin dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat, sementara Udju ditahan di rutan Brimog Kelapa Dua Depok.(ded)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan