JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pemeriksaannya tidak menemukan kucuran dana ke partai politik dalam transaksi real time gross settlement (RTGS) dari Bank Century.
Transaksi yang tercatat pada periode 6 November 2008 sampai 10 Agustus 2009 itu masuk ke sebanyak 63 bank.
“Selama periode 6 November 2008 sampai 10 Agustus 2009 terindikasi adanya transaksi RTGS keluar dari Bank Century ke 63 Bank. Misalnya, Bank Syariah Niaga, Bank Artha Graha, Lippo Bank, Bank Mandiri, Bank Panin Indonesia, Bank Mega, Bank Nagari, Bank BNI, Bank Eksekutif Internasional dan lain-lain,” beber Ketua PPATK Yunus Husain, dalam rapat dengan Pansus Angket Bank Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Yunus menjelaskan, penelusuran aliran dana sampai dengan lapis kedua dengan nilai transaksi di atas Rp2 miliar menunjukkan aliran dana dari nasabah per orangan Bank Century masih ditempatkan pada rekening atas nama yang sama. Atau dipindahkan ke rekening lain, yang masih memiliki hubungan keluarga semisal suami, isteri, atau anak dipindahkan ke rekening pihak lain yang memiliki hubungan bisnis atau pekerjaan.
Berdasarkan salah satu kesimpulan PPATK, penelusuran aliran dana dan hasil konfrontasi sekira 112 bank umum, tidak teridentifikasi adanya aliran dana kepada pihak-pihak sebagaimana yang disebutkan dalam siaran pers LSM Bendera, seperti Hatta Rajasa, Mallarangeng bersaudara, Adi Baskoro Yudhoyono.
“Saya bahkan mendatangi Hatta Rajasa untuk minta kuasa melihat rekening dia, isteri dan anak. Beliau oke. Tapi yang lain enggak setuju. Maka kita enggak jadi pakai sistem kuasa. Maka kami minta ke 112 bank dan kirimkan surat ke bank tersebut untuk lihat rekening orang-orang yang dimaksud, dan hasilnya memang tidak ada,” tutur Yusnus.
Yunus menambahkan, memang ada beberapa pihak penerima dana dari nasabah Bank Century yang namanya sama dengan pejabat maupun tokoh partai politik, namun berdasarkan hasil penelitian dan klarifikasi, menunjukkan profil penerima dana berbeda dengan pejabat negara dan tokoh parpol sebenarnya.
Yunus mengakui, terdapat indikasi transaksi yang memenuhi kriteria transaksi keuangan mencurigakan atas nama salah satu nasabah Bank Century yang juga tokoh parpol dan anggota DPR. PPATK, katanya, tengah melakukan penelitian lebih lanjut atas indikasi transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut.
Namun, secara umum hasil pemeriksaan PPATK menyimpulkan sesuai dengan ruang lingkup proses penelusuran aliran dana dari Bank Century, penerima aliran dana adalah yang tercatat sebagai nasabah Bank Century atau pihak lain terkait dengan nasabah tersebut.
(ton)