BLITAR - Penilaian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar terkait penggunaan ringtone adzan dan ayat suci Al-Quran pada ponsel yang bisa berujung pada pelecehan agama menimbulkan perdebatan.
PCNU Kabupaten Blitar mendukung penggunaan ringtone yang dinilai tidak pada tempatnya sama dengan pelecehan. Namun organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang merupakan underbouw NU menilai MUI terlalu berlebihan.
Ketua PCNU Kabupaten Blitar KH Nurhiyatulloh Dawami mengatakan, jika kumandang adzan dan petikan ayat suci Alquran itu tidak bisa digunakan disembarang tempat. Karenanya pihaknya mendukung MUI melakukan pembahasan soal itu.
“Kecuali dimanfaatkan untuk dipahami maknanya. Itu tidak apa-apa. Kalau digunakan di sembarang tempat, makna bisa berubah,” ujarnya kepada wartawan Senin (8/2/2010).
Nurhidayatulloh juga mengatakan, jika proses editing atau penyalinan secara berulang-ulang ringtone ayat suci dan kumandang adzan, bisa merubah lafadz atau pengucapanya. “Tindakan itu bisa sebagai bentuk penyalahgunaan teknologi. Ini juga patut diperhatikan,” paparnya.
Karenanya, Nurhidayatulloh berencana membawa fenomena ringtone ini ke dalam topik pembahasan acara Bathsul Masail. Namun kendati demikian, pihaknya belum bisa mengeluarkan fatwa haram sebelum ada kajian yang mendalam. “Nanti akan diketahui secara pasti mengenai manfaat dan mudhorotnya,” paparnya.
Sementara pendapat berbeda disampaikan Ketua GP Ansor Kabupaten Blitar Ahmad Tamim. Ahmad Tamim atau biasa disapa Gus Tamim mengatakan MUI terlalu berlebihan dalam menyikapi persoalan.
Meski secara prinsip, pihaknya sepakat penggunaan ringtone adzan dan ayat suci tidak pada tempatnya, namun penilaian kategori pelecehan agama adalah prematur. Saya pikir MUI telah berlebihan dalam menggunakaan penilaian, ujarnya.
Bagi Gus Tamim, dengan adanya kecanggihan teknologi sejenis ringtone adzan dan ayat suci, seorang muslim tentu lebih bisa memaknai isi Alquran. Dengan catatan semuanya itu dikumandangkan pada tempatnya.
“Saya hanya kurang setuju jika ini divonis haram apalagi pelecehan agama. Sebab semuanya kembali pada yang memegang ponsel,” tegasnya.
Seperti diberitakan, MUI Kabupaten Blitar tengah membahas penggunaan adzan dan ayat suci sebagai ringtone HP. Sebab tidak sedikit warga masyarakat yang memperdengarkan ringtone tersebut tidak pada tempatnya. Yakni misalnya di toilet atau tempat terlarang lainya. MUI Kabupaten Blitar rencananya akan melaporkan hasil pembahasanya ini ke MUI Jawa Timur.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.