JAKARTA - Satuan Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap praktik curang pengoplosan tabung gas elpiji. Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka pengecer tabung gas elpiji yang isinya tidak sesuai.
Ketiga tersangka adalah Thames Purba (pemilik) dan dua karyawannya, Sandi Mulyanan dan
Pery Hadismaya. Mereka ditangkap di Jalan Rakit III Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Banten. Dalam penggerebekan polisi menyita barang bukti 109 tabung gas elpiji 12 kilogram, 640 tabung elpiji 3 kilogram dan dua unit mobil yang dipakai untuk mengangkut tabung gas elpiji tersebut.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro, Kombes (Pol) Agus Sutisna dalam keterangan persnya mengatakan, modus operandi pelaku adalah memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Pelaku mencari keuntungan dengan mengurangi isi tabung gas. "Saat memindahkan tabung gas 3 kg ke 12 kg, isinya dikurangi 1 atau 2 kg, kemudian di jual ke pasaran,"ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2/2010).
Perbuatan tersangka, lanjut Agus telah menyalahi ketentuan hukum Pasal 62 (1) jo Pasal 8 (1) huruf b dan c Undang-undang nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 (2) UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 200 miliar. (frd)
(hri)