JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Febriari alias Ari (18) tersangka dugaan penculikan Nova (14) ke Polda Banten. Pelimpahan berkas ini dilakukan karena tempat perkara (locus delicti) terjadinya penculikan berada di Banten.
"Peristiwa banyak terjadi di wilayah hukum Banten sehingga penyidik melimpahkan berkas perkara kesana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2/2010).
Nova,siswi SMP di Sidoarjo, Jawa Timur ini menghilang sejak 6 Februari lalu ketika berkunjung ke rumah pamannya di Perumahan Alamanda, Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang, Banten. Belakangan diketahui, Nova telah pergi bersama Ari ke rumah orang tua Ari di Cijeruk, Banten.
Polisi kemudian berhasil menciduk Ari di sekitar Rumah Makan Nelayan, Kota Tangerang, Selasa, 9 Februari dini hari. Lantaran diduga membawa kabur anak di bawah umur, polisi menetapkan Ari sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 332 KUHP karena melarikan anak di bawah umur serta UU Perlindungan Anak Nomor 23/2003 Pasal 81 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Kasus ini sempat menyedot perhatian publik. Pasalnya, kasus dugaan penculikan Nova bermula dari perkenalan Nova dengan Ari melalui situs jejaring sosial facebook. Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Agus Sutisna secara terpisah mengimbau masyarakat aktif mengawasi kejahatan via online. (frd)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.