getting time...

Dishub DKI Tegur 57 Pengelola Parkir

Rabu, 10 Februari 2010 16:39 wib

JAKARTA – Sebanyak 57 pengelola parkir di wilayah DKI Jakarta terbukti melanggar Pergub Nomor 48 Tahun 2004 tentang Retribusi dan Parkir dengan menaikkan tarif secara sepihak.  
 
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit mengaku sudah memberikan teguran keras terhadap pengelola nakal tersebut. Menurut dia, temuan pelanggaran tersebut berawal dari pengaduan masyarakat, karena tarif parkir dinilai tidak wajar.
 
"Kebanyakan mal, pusat perbelanjaan. Tapi ada juga rumah sakit yang menerapkan tarif di luar ketentuan,” kata Benjamin seusai rapat kerja dengan DPRD DKI di Jakarta, Rabu (10/2/2010).
 
Dia mengaku tidak bisa mendeteksi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh selain 57 pengelola tersebut. UPT Parkir mengalami kesulitan dalam pengawasan karena perangkat lunak (software) yang digunakan pengelola parkir tidak dapat dikunci. Akibatnya, para pengelola bisa mengganti seenaknya.
 
"Tidak seperti argo taksi yang bisa di kunci, software parkir tidak bisa. Jadi begitu kita tinggal, bisa diganti lagi sama dia," bebernya.
 
Karena itulah, pihaknya sangat terbantu oleh pengaduan dari masyarakat yang menunjukkan tiket kecurangan tarif. Dengan pengaduan tersebut, pihaknya bisa mendeteksi pengelola mana saja yang melakukan pelanggaran.
 
Untuk itu, pihaknya akan mendata ulang 584 pengelola parkir. Dalam pendataan tersebut sekaligus diberikan pengarahan dan sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 1999 tentang Perparkiran. Terutama pasal 30 yang mengatur mengenai ketentuan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta.
"Senin akan kita panggil para pengelola perparkiran. Nanti kita berikan pengarahan,” tukasnya.

(Ahmad Baidowi/Koran SI/teb)