Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

muh sahlan , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2010 |04:04 WIB
KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas
A
A
A

JAKARTA – Beberapa kalangan langsung menyalahkan sikap KPU yang mencabut Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada.  
Mantan Anggota Komisi II DPR Ferry Mursidan Baldan mengatakan, pencabutan SEB oleh KPU adalah kesalahan fatal dalam pelaksanaan pilkada. “Disadari atau tidak, pembatalan itu mengancam keabsahan pilkada. Karena dengan ketiadaan panwas maka pelaksanaan tahapan pemilu kada tidak dapat diteruskan,” kata Ferry.
 
Mantan Ketua Pansus Pemilu DPR ini menambahkan, keluarnya SEB antara KPU dan Panwas sejak awal dimaksudkan sebagai solusi masalah yang berkaitan dengan pembentukan panwas. Jika alasan karena pengaturan UU 22 tahun 2007 harus diseleksi ulang, maka SEB itulah yang menjadi solusinya. Sebab pada prinsipnya pilkada harus diawasi oleh panwas.
 
“Makanya, jika KPU mempersoalkan mekanismenya, maka sesungguhnya KPU justru sedang mengabaikan substansi yang jauh lebih penting, yakni keharusan adanya Panwas dalam pelaksanaan tiap tahapan pilkada. Ini sifatnya harus dan tidak boleh tidak,” tegas Ferry.
 
Oleh karena itu, Ferry mengingatkan agar KPU kembali mematuhi kesepakatan yang tertuang dalam SEB. Jika tidak, kata Ferry, maka Pilkada harus ditunda karena akan cacat hukum jika tetap dilaksanakan tanpa ada pengawasan.
 
“KPU diharap lebih cermat dan berhati hati dalam mengambil tindakan, agar tidak menambah kompleksitas masalah pilkada. Sejatinya penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud dalam UU No 22 tahun 2007 adalah KPU dan Bawaslu,” pungkas Ferry.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement