JAKARTA – Dua tersangka kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Rafat Ali Rizvi selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Century dan Hesyam Al Warraq yang menjabat sebagai Komisaris Bank Century, bisa dihukum mati bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu dikemukakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Kejaksaan Agung,kemarin. Menurut dia, sesuai Undang-undang, jaksa boleh menuntut hukuman mati terhadap tersangka jika memang terbukti melakukan korupsi saat negara dalam keadaan krisis ekonomi. ”Hukuman mati itu bisa,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung tengah menunggu pelimpahan berkas pencucian uang (money laundering) kedua tersangka dari Mabes Polri.berkas tersebut akan disatukan dengan berkas kasus korupsinya, sebelum diajukan ke pengadilan.
”Karena dalam perkara pencucian uang ada penyitaan aset juga, maka kami satukan berkas korupsi dan pencucian uangnya,agar tidak terjadi penyitaan di atas penyitaan,”tegas Marwan.
Mengenai upaya penarikan aset milik kedua boron tersebut yang berada di luar negeri, Kejagung telah berupaya membuktikan agar keduanya dapat dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Sebelumnya,Marwan pernah menyatakan untuk menarik aset Bank Century yang ada di luar negeri, harus ada putusan pengadilan yang tetap, dalam kasus tersebut. Pemulangan aset tersebut dapat dilakukan dengan Mutual Legal Assistance (MLA) dan Stolen Assest Recovery (StAR) Initiative.
”Setahun yang lalu, Jaksa Agung atas nama pemerintah telah menandatangani MLA tersebut. Dengan MLA itu, kejaksaan dapat meminta aparat penegak hukum yang ada di luar negeri untuk memeriksa para tersangka yang ada di sana,” ujar Marwan.
Dia menambahkan, selain melalui MLA, kejaksaan dapat meminta aset tersebut melalui STAR Initiative dari lembaga keuangan dunia. ”Melalui lembaga keuangan Odyssey, kami dapat meminta lembaga-lembaga yang ada di bawah Bank Dunia untuk memulangkan aset tersebut.Tetapi, harus ada putusan pengadilan yang tetap dulu,”jelasnya.
Kedua tersangka Century tersebut melarikan diri ke luar negeri bersama adik Robert Tantular, Dewi Tantular, dan hingga kini masih dinyatakan buron. Robert sendiri merupakan terdakwa tindak pidana perbankan soal pengalihan dana nasabah di PT Bank Century Tbk, dan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menegaskan, keputusan pengadilan dalam kasus pemilik lama Bank Century merupakan modal penting untuk usaha pengembalian dana Century yang dibawa kabur ke luar negeri.
”Kecurangan-kecurangan yang dilakukan pemilik lama Bank Century dan Antaboga itu mengganggu aktivitas bank sehingga menimbulkan kerugian bagi investor Antaboga,” ujar Yunus dalam Rapat Konsultasi dengan Pansus Century, di Gedung DPR.
Yunus menjelaskan, dengan adanya vonis pengadilan yang menyatakan Robert Tantular bersalah dan dihukum 4 tahun penjara ditambah 1 tahun pada saat banding, diharapkan bisa menjadi modal penarikan dana di luar negeri. Secara terpisah, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rachmany, mengatakan, sebagian besar dana investor Antaboga masih tersangkut di tangan pemilik Antaboga,Robert Tantular.
Berdasarkan hasil verifikasi Bapepam-LK, jumlah dana kelolaan pada produk reksadana Antaboga yang telah mendapat izin efektif Bapepam-LK hanya sekitar Rp 200 miliar. Dana tersebut belum mencakup jumlah duit investor yang diinvestasikan ke produk kontrak pengelolaan dana (KPD) terbitan Antaboga. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam-LK, total dana KPD bodong tersebut mencapai Rp 1,4 triliun.
Agar uangnya bisa kembali, investor bisa saja memailitkan Antaboga ke pengadilan niaga. Namun, Fuad menyatakan, hasil pemailitan Antaboga kemungkinan besar belum cukup mengganti seluruh dana investor.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.