getting time...

3 Eks Anggota Komisi Kehutanan Diperiksa KPK

Taufik Hidayat - Okezone
Senin, 15 Februari 2010 09:54 wib

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota dewan dari Komisi Kehutanan DPR, yaitu Hilman Indra, Fahri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra.  
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api.
 
Pantauan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (15/2/2010), Fahri tiba di lokasi sekira pukul 09.23 WIB. Dengan mengenakan jaket berwarna krem dan kemeja putih, Fahri tampak tenang memasuki gedung.
 
Sementara dua tersangka lainnya belum tiba di komisi antikorupsi itu.
 
Penetapan status tersangka ini sejak 12 Mei 2009. Ketiganya dijerat Pasal 12a, Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, mantan Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal telah divonis bersalah dan dieksekusi 4,5 tahun penjara.
 
Kasus ini bermula pada Oktober 2006, legislator Sarjan Taher bertemu dengan Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sofyan Rebuin. Taher meminta dana Rp5 miliar untuk memuluskan alih fungsi hutan itu.
 
Kemudian Sofyan mengadakan pertemuan dengan Syahrial Oesman, selaku Gubernur Sumatera Selatan dan Direktur Chandratex Indo Artha sebagai pelaksana proyek. Pada pertemuan tersebut Chandra setuju menyiapkan dana Rp2,5 miliar.
 
Lalu uang itu dibagi-bagikan kepada Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp275 juta, Hilman Indra Rp175 juta, Azwar Chesputera Rp325 juta, dan Fahri Andi Leluasa Rp175 juta.
 
Sisanya uang itu dibagikan ke-17 anggota komisi dengan besar antara Rp25 juta dan Rp170 juta. Mereka adalah Maruahal Silalahi, Wowo Ibrahim, Suswono, Mindo Sianipar, Mardjono, I Made Urip, Iman Sudjo,Samsul Hilal, Rusnaini Yahya, dan Jumat Tjiptowardoyo.

(lsi)