KUDUS - Tim Masyarakat Menara Kudus menyampaikan sejumlah bukti tentang penistaan agama yang diduga dilakukan aliran Sabda Kusuma kepada Polres Kudus. Diharapkan, bukti-bukti ini dapat membantu aparat kepolisian untuk menangani kasus ini.
Bukti-bukti yang diserahkan kepada Polres Kudus antara lain ikat kepala, baju jubah, mantra, buku-buku tentang aliran Sabda Kusuma, dan foto kegiatan serta gambar Raden Sumawinata yang diyakini sebagai ayah dari Kusmanto alias Sabda Kusuma.
Juru Bicara Tim Masyarakat Menara Maesah Anggni mengungkapkan, bukti-bukti ini didapat dari pengikut Sabda Kusuma yang saat ini sudah bertobat dan kembali menjalankan syariat Islam.
”Ikat kepala dan jubah tersebut dikenakan saat seorang pengikut dibaiat oleh pihak Sabda Kusuma,” kata Maesah Anggni di Polres Kudus, Senin (15/2/2010).
Dia menambahkan, selain ikat kepala dan jubah, tulisan mantra yang diserahkan ke kepolisian juga merupakan syarat saat prosesi pembaiatan. Pakaian jubah dengan merek Ratu Meninting tersebut diyakini berasal dari pihak Sabda Kusuma.
Sebab, beberapa waktu lalu Sabda Kusuma sempat melontarkan ucapan bahwa dirinya pernah membuka usaha konveksi dengan merek Ratu Meninting.
”Dengan adanya bukti-bukti ini, kami berharap penegak hukum bisa segera menindaklanjutinya,” ujar dia.
Menurut Maesah, sebenarnya yang diinginkan masyarakat Menara Kudus tidak semata-mata menjebloskan Sabda Kusuma ke dalam penjara. Warga hanya meminta adanya penanganan yang pada muaranya membuktikan bahwa Sabda Kusuma memang menyebarkan aliran sesat.
Dia juga menampik jika kasus tersebut ada muatan kepentingan pribadi atau kelompok. Sebab, apa yang dia lakukan sampai sekarang adalah murni atas mandat dari para tokoh Menara Kudus. Artinya, apabila memang dirinya terbukti hanya memperjuangkan kepentingan pribadi, dia siap mengembalikan mandat tersebut.
Sebelumnya, Polres Kudus melimpahkan berkas perkara tentang pemalsuan dokumen yang dilakukan Sabda Kusuma ke kejaksaan negeri setempat. Dengan demikian, status pria berusia 40 tahun dan istrinya tersebut menjadi tahanan kejaksaan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kudus Ali Sunhaji menegaskan, kejaksaan akan bergerak cepat menangani kasus ini. Pihaknya juga telah menunjuk tiga jaksa untuk menangangi kasus ini, yakni Muhammad Mahrus, Munfaizin, dan Een Indriyani.
”Sebenarnya materi kasus yang terjadi memang biasa, yakni pemalsuan dokumen. Akan tetapi, karena sosok Sabda Kusuma saat ini sedang mendapat sorotan tajam di kalangan masyarakat Kudus, maka Kepala Kejari Kudus juga memberikan perhatian lebih,” ucap Ali Sunhaji.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.