JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta perusahaan untuk mempekerjakan kembali para pegawainya yang telah dipecat. Seperti pegawai PT Pena Mas Pewarta (Harian Berita Kota).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, selain Berita Kota, perusahaan yang diminta untuk mempekerjakan kembali para pegawainya adalah Jakarta International Container Terminal (JICT), PT PAL Surabaya, Mayora, Hotel Papandayan Bandung, Grand Aquila Bandung.
Juga perusahaan media yakni PT Indosiar Visual Mandiri.Menakertrans menjelaskan, mereka mesti diterima kembali mengingat terbatasnya lapangan pekerjaan, tingginya pengangguran dan rasa kemanusiaan.
“Saya selaku Menakertrans meminta kepada pengusaha untuk membatalkan PHK yang telah diberlakukan dan mempekerjakan kembali para pekerja yang telah dirumahkan,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Kemenakertrans, Selasa (16/2/2010).
Kemenakertrans juga akan memeriksa kembali apakah prosedur pemecatan dan pemberian pesangon sudah sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Menakertrans melanjutkan, jika prosedurnya tidak benar maka perusahaan bisa saja dibawa ke ranah hukum.
Mantan Wakil Ketua DPR ini menegaskan, pemecatan yang terjadi terhadap ketujuh perusahaan di atas dan perusahaan lain saat ini bukan karena adanya Asean –China Free Trade Area (ACFTA) akan tetapi karena hubungan industrial dan beberapa problema ketenagakerjaan lainnya yang belum berhubungan dengan perdagangan bebas.
“Sejauh data yang masuk, PHK akhir-akhir ini tidak ada kaitanya dengan ACFTA,” tandasnya.
Sementara untuk mengatasi ancaman pemutusan kerja ke depan, pertemuan bipartite yakni antara pengusaha dan pekerja harus dilakukan secepatnya. Katanya ini adalah momentum bagi pengusaha dan pekerja untuk berdialog sehingga dapat bertahan di era perdagangan bebas ini.
Dalam pembicaraan dua arah ini, para pekerja diminta untuk lebih membuka diri terhdap masalah yang ada sehingga perusahaan tidak bisa melakukan pemberangusan serikat pekerja maupun pemecatan yang tidak sesuai prosedural.
Menakertrans juga meminta kepada para pekerja dan pengusaha untuk mempererat perjanjian kerja sama dengan filosofis yang terjadi saat ini. Pemerintah sendiri dalam pembicaraan tripartit akan terus berusaha mencari jalan keluar atas problema hubungan industrial yang muncul.
“Seperti penyempurnaan aturan outsourcing dan masalah pemberangusan organisasi pekerja, pengusaha dan pekerja harus jadi partner,” katanya.
Penanganan lain yang akan dilakukan kementerian adalah standar kompetensi pekerja untuk menciptakan tenaga kerja Indonesia profesional dan tidak terlibas oleh pekerja asing yang akan menyerbu nusantara. Selain itu, tambahnya, dengan revitalisasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang harus semaksimal mungkin menjadi pengukur tenaga kerja dengan kapasitas dan kompetensi tinggi.
Ketua Forum Wartawan Berita Kota Edison Siahaan mengaku setuju dengan pernyataan Menakertrans. Pasalnya, pemecatan yang dilakukan pemilik koran lokal tersebut melanggar peraturan ketenagakerjaan karena pemecatan dan pesangon yang diberikan dengan persetujuan sepihak saja.
“Selama 146 karyawan yang dipecat ini bekerja sama sekali tidak diberikan Jamsostek maupun asuransi kesehatan,” ungkapnya.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.