JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan penerimaan suap proyek alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ketiga mantan anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 yakni Azwar Chesputra, Fachri Andi Leluasa, dan Hilman Indra langsung digelandang ke sel tahanan berbeda. Pantauan okezone, Fachri Andi dibawa dengan mobil tahanan KPK Kijang silver B 2040 BQ.Sementara Hilman dan Azwar digeladang dengan mobil KPK berplat B 2093 WU.
Kasus suap ini bermula ketika Direktur Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sofyan Rebuin meminta bantuan kepada legislator Komisi IV guna membantu pelepasan hutan lindung itu.
Kala itu, Sofyan bersama mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman meminta bantuan Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan untuk menyediakan uang sebesar Rp5 miliar yang dibagikan ke sejumlah legislator Komisi Kehutanan pada Oktober 2006 dan Juni 2007.
Dalam sidang di pengadilan Tipikor, Azwar mengaku menerima uang Rp120 juta, Fahri menerima dana sebesar Rp335 juta. Sedangkan Hilman mengaku menerima uang sebesar Rp250 juta dan Rp125 juta yang dia terima langsung dari Ketua Komisi Kehutanan kala itu Yusuf Erwin Faisal. (frd)
(hri)