getting time...

Komisi Pengawas Haji Dibentuk

Kamis, 18 Februari 2010 07:22 wib

JAKARTA – Menteri Agama Suryadharma Ali memastikan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) akan dibentuk tahun ini. Akan ada tujuh lembaga yang mengawasi penyelenggaraan ibadah haji.  
Menurut Suryadharma, tujuh lembaga pengawas itu antara lain KPHI, DPR, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. ”Targetnya KPHI dibentuk tahun ini, sehingga bisa langsung bekerja tahun ini juga.
 
Dengan begitu, nantinya banyak yang mengawasi, jadi tidak mungkin kami main-main dalam penyelenggaraan ibadah haji. Belum lagi media juga ikut mengawasi,” katanya di Jakarta, kemarin.
 
Saat ini pemerintah sedang membuat aturan pembentukan KPHI, lembaga pengawas mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Sesuai Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, anggota KPHI berjumlah 9 orang, terdiri atas 6 unsur masyarakat dan 3 perwakilan pemerintahan.
 
Dengan kehadiran KPHI ini Kementerian Agama terpacu untuk meningkatkan pelayanan haji. Karena itu, kelak kementerian akan melakukan perbaikan dalam pelayanan ibadah haji. Di antaranya terkait persoalan pemondokan di Mekkah.
 
”Targetnya, jarak pemondokan terjauh 4 kilometer dari Masjidilharam. Jika jarak diperdekat, maka sarana transportasi tidak diperlukan lagi, sehingga jamaah bisa berhemat tenaga,” tandasnya.
 
Pada 2009, jarak terjauh pondokan adalah 7 kilometer ke Masjidiharam. Jarak yang jauh itu mengganggu jamaah yang hendak melakukan ibadah di sana. Sebab, jamaah Indonesia harus berebutan dengan jamaah negara lain untuk mengakses sarana transportasi.
 
Apalagi,pada waktu-waktu tertentu sarana transportasi tidak tersedia. Sebelumnya,Ketua Komite III DPD Bidang Pendidikan dan Agama Sulistyo mendesak pemerintah segera membentuk KPHI sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
 
Sulistyo berharap agar pemerintah memaksimalkan pelibatan publik atau masyarakat dalam penentuan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. ”Selama ini pemerintah masih memainkan dua peran ganda, sebagai regulator dan operator. Ini perlu dikaji agar ke depan pemerintah hanya berperan sebagai regulator,” katanya.
 
Dia juga berharap pemerintah memperbaiki semua tahapan dan aspek penunjang pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji, baik dari sisi teknis maupun ritual ibadah. Terkait pemondokan jamaah haji di Arab Saudi,Komite III DPD juga meminta pemerintah memperbaiki pelayanan, baik dari segi kualitas lokasi maupun kedekatan jarak tempuh.
 
”Kalau perlu, lakukan kontrak jangka panjang dengan pemilik pemondokan di Arab Saudi. Pemerintah juga perlu menuntaskan masalah kesehatan dengan penempatantenagadokterspesialis dan tenaga paramedis,” katanya.

(Koran SI/Koran SI/ram)