JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan vonis terhadap Antasari Azhar terancam mendapat sanksi berupa pencopotan jabatan.
Demikian dikatakan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, usai dialog publik bertajuk Akar-Akar Mafia Peradilan di Indonesia yang digelar di Hotel Milenium, Jakarta, Kamis (18/2/2010).
“Sanksi itu diberikan jika majelis hakim terbukti melanggar kode etik atas vonis 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar,” ujar Busyro.
Menurut dia, hakim dalam menjatuhkan putusan ini harus berdasarkan azas hukum pembuktian dalam perkara pidana, dan hakim terikat untuk menemukan kebenaran materil.
“Misalnya, jika ada saksi A dan saksi B yang memberikan kesaksian yang saling bertentangan maka majelis hakim tidak boleh menilai benar atau salah. Namun majelis hakim harus menggali dan mencari argumentasi saksi dari BAP,” tandasnya.
Namun untuk menilai putusan majelis hakim ini, lanjuta dia Komisi Yudisial masih menunggu salinan putusan tersebut. “Sehingga Komisi Yudisial dapat mengkaji untuk memanggil hakim,” pungkasnya.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Atas vonis ini, Antasari langsung menyatakan banding seusai hakim ketua membacakan putusannya itu.
Antasari maupun tim kuasa hukumnya menilai, masih banyak fakta yang diabaikan dan tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Antasari dengan hukuman mati.
(lsi)