JAKARTA - Persoalan penegakan hukum terhadap orang miskin yang selama ini dianggap tidak adil dan disorot oleh masyarakat, akhirnya diperhatikan oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat akan membentuk tim teknis untuk mengkaji semua produk hukum, yang menjerat anak, orang cacat, dan lanjut usia.
"Tim ini bertugas melakukan kajian dan evaluasi kembali terhadap peraturan dan perundang-undangan yang ada dalam rangka terwujudnya keadilan yang sesunguhnya," ujar Menko Kesra Agung Laksono dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/2/2010).
Tim yang akan bertugas selama tiga bulan ini merupakan implementasi dari permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar keadilan ditingkatkan bagi masyarakat marjinal. Melalui kajian yang serius pemerintah berharap tidak ada lagi kelompok yang selalu tersingkir dari rasa keadilan manakala berhadapan dengan hukum.
"Tim ini di bawah supervisi Wakil Presiden dan berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Presiden untuk mendapatkan masukan yang akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik," ujar Agung.
Sebelumnya, Presiden banyak menyoroti ketimpangan hukuman yang dijatuhkan kepada anak-anak yang tidak jauh berbeda dengan orang dewasa. Demikian juga dengan orang cacat, lanjut usia dan mereka yang terpaksa mencuri karena miskin.
Presiden meminta ada sistem yang menjamin agar masyarakat marjinal mendapatkan keadilan secara permanen bukan kebijakan yang sifatnya sementara. "Sehingga, itu menjadi pegangan bagi bangsa Indonesian mulai dari kabinet ini sampai waktu-waktu mendatang," tambah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Karena ide ini melibatkan banyak institusi, Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan konvensi hukum nasional. Tujuannya untuk mengharmonisasi dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga penegak hukum.
(hri)