JAKARTA - Dinilai tidak efektif, desakan untuk membubarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus disuarakan. Selain memiliki kewenangan yang terbatas, Bawaslu hanya menghabiskan anggaran.
Demikian penilaian pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris dalam sebuah diskusi di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jumat (19/2/2010).
"Bawaslu tidak mempunyai kewenangan ekseskusi dalam menindaklanjuti pelanggaran Pemilu, keputusan tetap di KPU. Bawaslu hanya merekomendasikan. Eksekusi pidana Pemilu juga yang menangani kepolisian," tambahnya.
Menurut Syamsudin, di banyak negara lainnya, fungsi pengawasan dalam Pemilu tidak dilakukan oleh sebuah institusi. Masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilihan, atau justru diserahkan kepada komisi pemilihan setempat.
"Ke depan mesti ditinjau kembali," tandasnya.
(hri)