MEDAN - Kepala Administrator Bandara Polonia Medan, Rajali Abubakar menyayangkan keputusan Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara (DSKU) yang telah mengizinkan pesawat Riau Airlines kembali beroperasi.
"Sampai sekarang KNKT belum bisa menyimpulkan penyebab kejadian itu. Namun, pesawat tersebut sudah diizinkan kembali untuk terbang. Selain itu, sejauh ini juga tidak ada sanksi yang diberikan kepada Riau Airlines," ujar Rajali kepada wartawan, Jumat 919/2/2010).
Senin 15 Februari lalu, Riau Airlines dengan nomor registrasi PK RAH terbang dan knalpot pesawat jatuh menimpa rumah seorang warga, Maruli Hutabarat di Jalan Jamin Ginting, Pasar VI, Padang Bulan, Medan.
Akibatnya, atap rumah korban jebol, dan sejumlah peralatan rumah tangga mengalami kerusakan. Alat penyaring gas buang yang jatuh itu berbentuk seperti pipa dengan panjang 40 sentimeter, berdiameter 30 cm, dan berat 5 kilogram.
Pascaperistiwa tersebut, Pesawat jenis Fokker 50 itu sempat dilarang melakukan penerbangan. Setelah diperiksa KNKT, Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara (DSKU) mengizinkan pesawat milik maskapai penerbangan dengan nomor registrasi PK RAH kembali terbang sejak Rabu 17 Februari.
KNKT pun membawa knalpot tersebut ke laboratorium di Jakarta untuk diteliti lebih lanjut.(bul)
(fit)