MEDAN - Tiga pelaku penyekapan dan tindak kekerasan terhadap lima wartawan di Medan, Sumatera Utara tidak memenuhi panggilan polisi. Pelaku yang terdiri dari dokter dan satpam Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan itu pun tidak memberikan penjelasan mengapa tidak hadir.
"Jika mereka mempunyai niat baik, mestinya memberikan alasan ketidakhadirannya. Mereka akan kami panggil untuk kedua kalinya. Kami akan tawarkan ke mereka, bisa datang hari apa," jelas Kepala Satuan Reskrim Poltabes Medan Kompol Jukiman Situmorang di Medan, Sabtu (20/2/2010).
Ketiga saksi pelaku tersebut adalah Dokter Dodi, Dokter Rudi, dan seorang petugas keamanan, Lasman. Panggilan kepada ketiganya disampaikan melalui surat oleh penyidik pada 15 Februari lalu.
Pemeriksaan ketiganya nantinya didasarkan pada Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain. Ketentuan ini tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga menggunakan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Meski begitu, pihak kepolisian belum menetapkan mereka sebagai tersangka. Penetapan tersebut tergantung dari perkembangan penyidikan tim nantinya. Sementara itu, kepolisian juga belum berencana untuk memanggil pimpinan rumah sakit.(bul)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.