MEDAN - Salah satu korban penyekapan dan tindak kekerasan terhadap lima wartawan di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan, telah mencabut gugatan di kepolisian setempat. Namun kasus tersebut masih dilanjutkan.
"Kasus ini bukan delik aduan murni. Jadi, pencabutan laporan tidak akan serta merta menghentikan penyidikan. Prosesnya akan tetap dilanjutkan," tegas Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Baharudin Djafar di Medan, Sabtu (20/2/2010).
Sebelumnya, Ahmad Effendy Lubis (Harian Metro 24 Jam) yang merupakan salah satu korban dalam kasus penyekapan wartawan tersebut, menarik pengaduannya dari Poltabes Medan. Hal ini diketahui ketika perwakilan dari Forum Jurnalis Medan (FJM) mendatangi Unit Tipiter Satuan Reskrim Poltabes Medan untuk menyerahkan bukti penyekapan berupa CD, seperti yang diminta kepolisian beberapa hari lalu.
Effendi sendiri mengakui menarik laporan tersebut dengan alasan ingin konsentrasi melanjutkan kuliahnya. Ia pun meminta maaf kepada para wartawan, terutama Forum Jurnalis Medan (FJM) yang selama ini telah membantu proses penyelidikan kasus tersebut hingga ke kepolisian.
Sementara itu, dalam pengembangan proses penyidikannya sendiri, polisi juga akan menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penerapan undang-undang tersebut tentu saja disambut baik oleh FJM yang selama ini meminta pihak kepolisian agar juga menerapkan UU Pers tersebut dalam pengusutan kasus ini.
Selain itu, kepolisian juga akan menggunakan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Orang Lain dalam mengusut kasus yang ditangani oleh Satuan Reskrim Poltabes Medan ini.(bul)
(hri)