getting time...

Polda Jabar Dikalahkan Pengusaha Korea

Gin Gin Tigin Ginulur - Okezone
Senin, 22 Februari 2010 13:34 wib
ilustrasi
ilustrasi

BANDUNG - Cho Byong Hwan, seorang pengusaha asal Korea memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (22/2/2010).  
 
Kasus tersebut mencuat setelah Polda Jabar mengeluarkan SP3 dalam penyidikan kasus pemalsuan dokumen impor oleh tersangka, Ha Jae Min.
 
Dalam persidangan, majelis hakim tunggal Edison M memutuskan, perbuatan Ha Jae Min yang memalsukan tandangan Solihin (pegawai Cho Byong Hwan) di pabrik garmen PT JL Lee Garmen Indonesia (LGI) telah terbukti.
 
"Tindakan pemalsuan dokumen impor barang di perusahaan itu oleh Ha Jae Min terbukti melanggar pasal 263 KUHP. Sehingga keluarnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polda Jabar, tidak tepat," ujarnya dalam sidang, Senin (22/2/2010).
 
Alhasil, putusan pengadilan mengharuskan Ditreskrim Polda Jabar mencabut SP3 kasus ini dan wajib melanjutkan proses kasus ini dari laporan Cho Byong Hwan terhadap tersangka Ha Jae Min.
 
Pertimbangan majelis hakim lainnya mengacu pada keterangan saksi Solihin yang membantah secara tertulis, bahwa dirinya tidak pernah menandatangi dokumen impor pada pertengahan tahun 2008 lalu. Mengingat saat itu, saksi sudah keluar sebagai karyawan PT JS LGI.
 
Pada 3 April 2009, Cho Byong Hwan melaporkan Ha Jae Min ke Ditreskrim Polda Jabar terkait dugaan pemalsuan Surat Impor BC 2.3 atas PT JS Lee Garmen Indonesia (LGI). Dalam perjalanannya, Ditreskrim Polda Jabar mengeluarkan SP3 No.B/556/X/2009/Dit Reskrim (Bukti P-2) tanggal 26 Oktober 2009.
 
Dalam pembelaannya, Polda Jabar menyebutkan, tidak ada cukup bukti permulaan atas laporan pemohon terhadap Ha Jae Min. Namun pengadilan tidak mengabulkan gugatan praperadilan pasal 378 KUHP tentang penipuan atas perkara jual beli dari pemohon ke Ha Jae Min yang ikut di-SP3-kan penyidik.

(teb)