JAKARTA - Berkas kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan tersangka Bayquni alias Babeh akan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun berkas ini baru mencakup korban Ardiasyah. Sementara untuk 13 korban lain masih dalam tahap penyidikan. “Babeh akan segera dibawa ke kejaksaan dalam waktu dekat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2/2010).
Apabila setelah dikirimkan ke kejaksaan, berkas masih dikembalikan maka polisi siap memperbaiki serta mencantumkan bukti tambahan. “Saat ini data Ardiansyah sudah lengkap bukti-buktinya. Namun yang meninggal sejak lama pada tahun 1995 dan 1998 masih butuh diidentifikasi,” terangnya.
Ardiansyah, diduga dibunuh oleh Bayquni alias Babeh (48) karena menolak disodomi saat korban menginap di rumahnya di Gang Masjid Haji Murdalim RT 06/ 02 Kelurahan Pulogadung.
Korban dipotong dengan golok di rumah pelaku malam hari saat kondisi rumah sedang sepi. Pelaku akhirnya ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam pada Sabtu dini hari, sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya, tanpa ada perlawanan.
Atas tindakannya, Babeh terancam Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
(ful)